Salin Artikel

Hendak Sita Barang Bukti, Anggota Polda Metro Jaya Diamankan Warga Pandeglang Banten

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Warga Desa Sorongan, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten mengamankan seorang anggota polisi, Sabtu (29/1/2022).

Anggota tersebut diamankan ketika hendak menyita barang bukti dari warga di sana.

Kasi Humas Polres Pandeglang AKP Nurdin membenarkan peristiwa tersebut.

Kata dia, anggota polisi yang diamankan berjumlah satu orang dan berasal dari satuan Polda Metro Jaya.

"Kejadiannya beberapa hari lalu, mungkin ada surat tugas untuk mengamankan di sana, masyarakat enggak terima," kata Nurdin dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (31/1/2022).

Nurdin tidak merinci barang bukti apa yang hendak diamankan oleh anggota tersebut.

Nurdin mengatakan, saat diamankan warga, anggota polisi tersebut bersama enam orang lainnya yang merupakan masyarakat sipil biasa.

Anggota polisi tersebut sempat diamankan di Polsek Cibaliung dan kemudian dibawa ke Polres Pandeglang.

Di Polres Pandeglang, kata Nurdin, anggota tersebut sempat diproses beberapa jam lalu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Penanganan pertama di polres, sekarang sudah ke Polda Metro Jaya, silakan langsung menghubungi Polda Metro," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/31/184658278/hendak-sita-barang-bukti-anggota-polda-metro-jaya-diamankan-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke