Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket di Banten Ditangkap, Pelaku: Uangnya Buat Bayar Utang

Kompas.com - 31/01/2022, 19:20 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Tiga pelaku komplotan spesialis pembobol minimarket di wilayah Provinsi Banten dibekuk Polres Serang.

Ketiganya yakni RM (30) dan MD (30) warga Desa Sumberwaras, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Kemudian YP (32) warga Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Mereka berhasil ditangkap pada tanggal 25 Januari 2022

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, ketiga pelaku diamankan setelah berhasil membobol brangkas minimarket di Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Serang.

Baca juga: Cabuli Gadis Tunawicara hingga Hamil, Kakek 67 Tahun di Banten Ditangkap

"Berawal adanya laporan dari pemilik minimarket yang menjadi korban pencurian uang Rp 73 juta, rokok dengan berbagai macam merek, produk kosmetik dan dua unit handphone," kata Yudha kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Pembobolan minimarket ini sendiri terjadi pada Rabu, (12/1/2022).

Mereka berhasil masuk ke dalam minimarket dengan cara membobol pintu teralis bagian depan menggunakan linggis dan obeng.

Baca juga: Selama Januari, Kasus Covid-19 di Banten Tercatat 11.586 Orang yang Terpapar

Lalu, para pelaku merusak kamera closed circuit television (CCTV) agar leluasa melancarkan aksinya untuk mengambil uang didalam berangkas dan barang-barang di etalase.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya mobil minibus yang dugunakan pelaku untuk mendatangi lokasi dan membawa barang-barang hasil curian," ujar Yudha.

Setelah dilakukan pendalaman oleh polisi, mereka ternyata telah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Lebak dan Serang.

Kini, Polres Serang masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lagi berinisial WR (30).

"Dari hasil penyelidikan ada empat orang, satu orang lagi statusnya masih DPO dan masih dalam pengejaran," kata Yudha.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap akan dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com