Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Gadis Tunawicara hingga Hamil, Kakek 67 Tahun di Banten Ditangkap

Kompas.com - 31/01/2022, 17:28 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang gadis tunawicara berumur 16 tahun di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, dicabuli berkali-kali hingga hamil.

Adapun pelaku yaitu seorang kakek berumur 67 tahun berinisal MS yang tak lain adalah tetangga korban.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, kasus pencabulan itu terungkap berawal saat paman korban mencurigai perut keponakannya membesar.

Baca juga: Selama Januari, Kasus Covid-19 di Banten Tercatat 11.586 Orang yang Terpapar

Setelah dilakukan pengecekan menggunakan alat tes kehamilan dan pemeriksaan di bidan, ternyata korban dalam kondisi hamil 6 bulan.

"Dari hasil komunikasi antara paman dengan korban diketahui korban sudah hamil 6 bulan," kata Yudha kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolres Serang, Senin (31/1/2022).

Setelah ditanya, korban mengaku sudah dicabuli oleh tetangganya sejak Juli 2021.

Baca juga: Tanah Bergerak Sepanjang 500 Meter di Lebak Banten, 2 Rumah Warga Ambles

Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus pencabulan itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Serang.

Pada tanggal 25 Januari 2022, Polres Serang kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut.

"Dari hasil penyelidikan diperoleh keterangan dan barang bukti bahwa korban telah dicabuli tersangka," ujar Yudha.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MS yang berstatus duda itu mengakui perbuatannya telah mencabuli gadis itu sebanyak lima kali.

Setiap aksinya, pelaku membujuk korbannya akan diberikan uang sebesar Rp 15.000 hingga Rp 100.000.

"Dilakukan perbuatan lebih kurang lima kali, ada yang yang di kandang kambing dan ada di rumah tersangka pada siang dan pagi, ketika di rumah tidak ada orang," kata Yudha.

MS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Yudha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com