Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket di Banten Ditangkap, Pelaku: Uangnya Buat Bayar Utang

Kompas.com - 31/01/2022, 19:20 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Tiga pelaku komplotan spesialis pembobol minimarket di wilayah Provinsi Banten dibekuk Polres Serang.

Ketiganya yakni RM (30) dan MD (30) warga Desa Sumberwaras, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Kemudian YP (32) warga Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Mereka berhasil ditangkap pada tanggal 25 Januari 2022

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, ketiga pelaku diamankan setelah berhasil membobol brangkas minimarket di Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Serang.

Baca juga: Cabuli Gadis Tunawicara hingga Hamil, Kakek 67 Tahun di Banten Ditangkap

"Berawal adanya laporan dari pemilik minimarket yang menjadi korban pencurian uang Rp 73 juta, rokok dengan berbagai macam merek, produk kosmetik dan dua unit handphone," kata Yudha kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Pembobolan minimarket ini sendiri terjadi pada Rabu, (12/1/2022).

Mereka berhasil masuk ke dalam minimarket dengan cara membobol pintu teralis bagian depan menggunakan linggis dan obeng.

Baca juga: Selama Januari, Kasus Covid-19 di Banten Tercatat 11.586 Orang yang Terpapar

Lalu, para pelaku merusak kamera closed circuit television (CCTV) agar leluasa melancarkan aksinya untuk mengambil uang didalam berangkas dan barang-barang di etalase.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya mobil minibus yang dugunakan pelaku untuk mendatangi lokasi dan membawa barang-barang hasil curian," ujar Yudha.

Setelah dilakukan pendalaman oleh polisi, mereka ternyata telah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Lebak dan Serang.

Kini, Polres Serang masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lagi berinisial WR (30).

"Dari hasil penyelidikan ada empat orang, satu orang lagi statusnya masih DPO dan masih dalam pengejaran," kata Yudha.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap akan dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

 

Untuk bayar utang

Salah satu pelaku berinisial RM mengaku aksi pencurian itu dilakukan atas kesepakatan bersama-sama.

RM yang bekerja sebagai pedagang sayur keliling itu terpaksa bergabung dengan komplotannya karena terlilit utang.

"Hasilnya dibagi-bagi sama empat orang, dapat Rp 20 juta, uangnya buat bayar utang," kata RM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com