Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku sudah 15 kali beraksi mencuri mobil pikap di wilayah Provinsi Banten.
Mereka sengaja mengincar pikap karena sudah ada pesanan dari seorang penadah di wilayah Jasinga, Bogor, Jawa Barat.
"Mereka menjual hasil curiannya kepada penadah dengan harga Rp 10 juta per unit," ucap dia.
Kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang ditetapkan sebagai DPO berinisial SO.
Baca juga: Cabuli Gadis Tunawicara hingga Hamil, Kakek 67 Tahun di Banten Ditangkap
Yudha mengungkapkan, para pelaku beraksi tidak hanya malam hari. Bahkan siang hari dilakukan jika ada kesempatan.
"Kejahatan bukan hanya ada niat, tapi ada kesempatan mau itu malam hari, siang hari mereka akan dilakukan," kata Yudha,
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentag pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Salah satu pelaku inisial RD mengakui sudah 15 kali beraksi mencuri mobil pikap.
"Dibuka pintunya pakai leter T, cabut kabel, sambung kabel sampai hidup mesinnya," kata RD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.