SERANG, KOMPAS.com - Dua tersangka pencuri kendaraan bermotor spesialis mobil pikap, ditangkap oleh Polres Serang.
Adapun kedua pelaku yang diamankan berinisal TK (28) dan RD (37). Mereka adalah warga Pandeglang, Banten.
"Kita berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis mengambil mobil pikap," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Melihat Umat Sembahyang dengan Khusyuk di Vihara Avalokitesvara, Wihara Tertua di Banten
Kedua tersangka berhasil diamankan setelah penyidik melakukan pendalaman dan diperoleh identitas pelaku.
Pada hari Kamis (20/1/2022), tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Dedi Mirza melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Yakni satu unit mobil pikap yang belum sempat dijual, dan alat-alat yang digunakan untuk mencuri seperti kunci leter T.
Baca juga: Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket di Banten Ditangkap, Pelaku: Uangnya Buat Bayar Utang
Keduanya diamankan di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Hendak Sita Barang Bukti, Anggota Polda Metro Jaya Diamankan Warga Pandeglang Banten
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku sudah 15 kali beraksi mencuri mobil pikap di wilayah Provinsi Banten.
Mereka sengaja mengincar pikap karena sudah ada pesanan dari seorang penadah di wilayah Jasinga, Bogor, Jawa Barat.
"Mereka menjual hasil curiannya kepada penadah dengan harga Rp 10 juta per unit," ucap dia.
Kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang ditetapkan sebagai DPO berinisial SO.
Baca juga: Cabuli Gadis Tunawicara hingga Hamil, Kakek 67 Tahun di Banten Ditangkap
Yudha mengungkapkan, para pelaku beraksi tidak hanya malam hari. Bahkan siang hari dilakukan jika ada kesempatan.
"Kejahatan bukan hanya ada niat, tapi ada kesempatan mau itu malam hari, siang hari mereka akan dilakukan," kata Yudha,
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentag pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Salah satu pelaku inisial RD mengakui sudah 15 kali beraksi mencuri mobil pikap.
"Dibuka pintunya pakai leter T, cabut kabel, sambung kabel sampai hidup mesinnya," kata RD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.