Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beraksi 15 Kali, 2 Pencuri Spesialis Mobil Pikap Ditangkap Polisi

Kompas.com - 01/02/2022, 10:57 WIB
Rasyid Ridho,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dua tersangka pencuri kendaraan bermotor spesialis mobil pikap, ditangkap oleh Polres Serang.

Adapun kedua pelaku yang diamankan berinisal TK (28) dan RD (37). Mereka adalah warga Pandeglang, Banten.

"Kita berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis mengambil mobil pikap," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Melihat Umat Sembahyang dengan Khusyuk di Vihara Avalokitesvara, Wihara Tertua di Banten

Kedua tersangka berhasil diamankan setelah penyidik melakukan pendalaman dan diperoleh identitas pelaku.

Pada hari Kamis (20/1/2022), tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Dedi Mirza melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

Yakni satu unit mobil pikap yang belum sempat dijual, dan alat-alat yang digunakan untuk mencuri seperti kunci leter T.

Baca juga: Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket di Banten Ditangkap, Pelaku: Uangnya Buat Bayar Utang

Keduanya diamankan di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Hendak Sita Barang Bukti, Anggota Polda Metro Jaya Diamankan Warga Pandeglang Banten

 

15 kali beraksi

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku sudah 15 kali beraksi mencuri mobil pikap di wilayah Provinsi Banten.

Mereka sengaja mengincar pikap karena sudah ada pesanan dari seorang penadah di wilayah Jasinga, Bogor, Jawa Barat.

"Mereka menjual hasil curiannya kepada penadah dengan harga Rp 10 juta per unit," ucap dia.

Kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang ditetapkan sebagai DPO berinisial SO.

Baca juga: Cabuli Gadis Tunawicara hingga Hamil, Kakek 67 Tahun di Banten Ditangkap

Yudha mengungkapkan, para pelaku beraksi tidak hanya malam hari. Bahkan siang hari dilakukan jika ada kesempatan.

"Kejahatan bukan hanya ada niat, tapi ada kesempatan mau itu malam hari, siang hari mereka akan dilakukan," kata Yudha,

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentag pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Salah satu pelaku inisial RD mengakui sudah 15 kali beraksi mencuri mobil pikap.

"Dibuka pintunya pakai leter T, cabut kabel, sambung kabel sampai hidup mesinnya," kata RD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com