Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

”Sudah Jadi Rahasia Umum di Kalangan Pengusaha di Talaud, Harus Berikan Fee 10 Persen kepada Terdakwa Selaku Bupati”

Kompas.com - 27/01/2022, 08:38 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip bakal kembali dipenjara setelah terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di wilayahnya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Selasa (25/1/2022), terungkap fakta-fakta bagaimana Sri memperkaya diri sewaktu menjabat.

Dikatakan Majelis Hakim, Sri Wahyumi menerima gratifikasi atau commitment fee sebesar 10 persen pada pertengahan 2014 dan 2017.

Commitment fee itu didapat dari nilai berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.

Baca juga: Kembali Dipenjara, Eks Bupati Talaud Berlinang Air Mata dan Bilang Enggak Apa-apa, Cuma 4 Tahun

Guna memuluskan aksinya, Sri Wahyumi memerintahkan empat ketua kelompok kerja (pokja) untuk membantunya mengumpulkan uang.

”Untuk apa saya tempatkan kalian di sini kalau tidak bisa bantu Ibu? Ibu butuh dana untuk pilkada (2019),” ujar hakim anggota M Alfi Sahrin Usup, menirukan instruksi Sri Wahyumi kepada para ketua pokja, dikutip dari Kompas.id.

Lantas, para ketua pokja memberikan spesifikasi proyek kepada para pengusaha sebelum dimulainya lelang elektronik.

Pemenang proyek pun sudah ditentukan sebelum lelang, jika pengusaha telah menyetorkan commitment fee kepada ketua pokja.

Mereka kemudian memberikan commitment fee tersebut kepada Sri Wahyumi.

Baca juga: Kembali Dipenjara meski Belum Lama Bebas, Eks Bupati Talaud Menangis dan Bilang ke Anak “Tak Apa, Cuma 4 Tahun”

Selama itu, Sri terbukti menerima Rp 9.303.500.000 melalui empat ketua pokja pengadaan barang dan jasa.

"Commitment fee diterima oleh terdakwa dari Mantan Ketua Pokja John Rianto Majampoh, Frans Lua, Azaria Mahatuil, dan Jelbi Eris di rumah dinas bupati maupun rumah pribadi," tutur Hakim Ad Hoc Edy Darma Putra, dilansir dari Tribun Manado.

Alifi menambahkan, berdasarkan kesaksian para pengusaha, gratifikasi adalah hal umum di Talaud selama kepemimpinan Sri Wahyumi.

”Sudah jadi rahasia umum di kalangan pengusaha di Talaud, harus memberikan fee 10 persen kepada terdakwa selaku bupati,” ucapnya.

Berdasar fakta persidangan, para mantan ketua Pokja tersebut juga terbukti meminta commitment fee dari para kontraktor sebesar 1,5 persen hingga 3 persen.

Baca juga: Profil Sri Wahyumi Maria Manalip, Eks Bupati Talaud Kontroversial yang 2 Kali Ditangkap KPK

 

Divonis empat tahun penjara

Palu pengadilan. Palu pengadilan.

Meskipun menerima gratifikasi dengan bantuan para ketua pokja, dalam persidangan ini, Sri Wahyumi menjadi satu-satunya terdakwa.

Walau demikian, majelis hakim menyatakan kasus ini sebagai tindak korupsi bersama-sama.

Hakim mempertimbangkan empat ketua pokja telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Tangisan Eks Bupati Talaud Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp 9,3 M dari Sejumlah Proyek

Atas perbuatannya, Sri terbukti melanggar Pasal 12B Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang gratifikasi.

Dia juga melanggar Pasal 12C Ayat 1 UU No 31/1999 juncto UU No 20/2001 lantaran tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, Bupati Kepulauan Talaud pada 2014-2019 tersebut dijatuhi hukuman penjara empat tahun.

Ia juga terkena denda Rp 200 juta, yang jika tidak dibayarkan dapat diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Mantan Bupati Talaud: PK Dikabulkan hingga Kembali Ditahan KPK

”Dengan ini menetapkan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” jelas Hakim Ketua Djamaluddin Ismail, dilansir dari Kompas.id.

Sri Wahyumi juga harus mengembalikan uang gratifikasi yang ia terima.

Selain itu, tanah dan bangunan miliknya di perumahan CitraGran, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, yang dibeli menggunakan uang gratifikasi, juga akan disita.

”Kalau tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan diberlakukan, harta benda terdakwa akan disita. Kalau nilai sitaan tidak mencukupi, harus diganti dengan kurungan selama dua tahun,” terang Djamaluddin.

Baca juga: KPK Lelang Tas Merek “Balenciaga” dan Anting Emas Putih Bermata Berlian dari Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

 

Menerima keputusan hakim

Sidang putusan kasus gratifikasi Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip di Pengadilan Negeri Manado, Sulut, Selasa (25/1/2022). 

Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri Sidang putusan kasus gratifikasi Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip di Pengadilan Negeri Manado, Sulut, Selasa (25/1/2022).

Soal keputusan hakim, Sri dan tim kuasa hukum mengaku menerimanya.

"Saya menerima putusan majelis hakim,” tandas mantan kader PDI-P dan Hanura tersebut.

Usai sidang, Sri mendatangi ketiga anak dan keluarganya yang turut hadir di PN Manado.

Baca juga: Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dan Suap Barang-barang Mewahnya...

Sambil meneteskan air mata, Sri memeluk mereka satu per satu. Anak dan sanak saudara Sri pun turut menangis.

"Enggak apa-apa, cuma empat tahun," ungkapnya, dikutip dari Tribun Manado.

Sebelumnya, Sri Wahyumi dipenjara karena terbukti menerima suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, tahun 2019.

Baca artikel selengkapnya di Kompas.id: Terbukti Terima Gratifikasi, Bekas Bupati Talaud Divonis Penjara Lagi

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Talaud Sri Manalip Menangis: Saya Terima Putusan Hakim

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com