KOMPAS.com - Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip tampak menangis usai divonis empat tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek di wilayahnya.
Selepas persidangan pada Selasa (25/1/2022), Sri mendatangi ketiga anak dan keluarganya yang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.
Sambil berlinang air mata, Sri terlihat memeluk mereka satu per satu. Anak dan sanak saudara Sri pun turut menangis.
"Enggak apa-apa, cuma empat tahun," ujarnya, dikutip dari Tribun Manado.
Sri Wahyumi terbukti melanggar Pasal 12B Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang gratifikasi.
Ia juga melanggar Pasal 12C Ayat 1 UU No 31/1999 juncto UU No 20/2001 lantaran tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang, hakim menyatakan bahwa mantan Bupati Talaud 2014-2019 itu terbukti memperkaya diri.
Sri menerima gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada saat menjabat.
Majelis hakim mengatakan bahwa antara pertengahan 2014 dan 2017, Sri Wahyumi menerima gratifikasi atau commitment fee sebesar 10 persen dari nilai berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.
Selama itu, dia terbukti menerima Rp 9.303.500.000 melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa.
"Commitment fee diterima oleh terdakwa dari Mantan Ketua Pokja John Rianto Majampoh, Frans Lua, Azaria Mahatuil, dan Jelbi Eris di rumah dinas bupati maupun rumah pribadi," ucap Hakim Ad Hoc Edy Darma Putra, dikutip dari Tribun Manado.
Baca juga: Kembali Dipenjara, Eks Bupati Talaud Berlinang Air Mata dan Bilang Enggak Apa-apa, Cuma 4 Tahun
Di persidangan itu terungkap bahwa Sri Wahyumi memerintahkan empat ketua pokja untuk membantunya mengumpulkan uang.
”Untuk apa saya tempatkan kalian di sini kalau tidak bisa bantu Ibu? Ibu butuh dana untuk pilkada (2019),” tutur hakim anggota M Alfi Sahrin Usup, menirukan instruksi Sri Wahyumi kepada para ketua pokja, dilansir dari Kompas.id.
Kemudian, para ketua pokja tersebut memberikan spesifikasi proyek kepada para pengusaha sebelum dimulainya lelang elektronik.
Pemenang proyek pun telah ditentukan sebelum lelang bila pengusaha telah menyetorkan commitment fee kepada ketua pokja.
Commitment fee itu lalu diberikan kepada Sri Wahyumi.
Alfi menjelaskan, berdasarkan kesaksian para pengusaha, gratifikasi adalah hal biasa di Talaud selama kepemimpinan Sri Wahyumi.
”Sudah jadi rahasia umum di kalangan pengusaha di Talaud, harus memberikan fee 10 persen kepada terdakwa selaku bupati,” bebernya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.