KOMPAS.com - Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menangis usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.
Sri yang belum genap setahun bebas karena kasus suap, pada Selasa (25/1/2022), divonis hakim empat tahun penjara karena terbukti memperkaya diri dengan menerima commitment fee dari beragam proyek di wilayahnya selama menjabat.
Baca juga: Kembali Dipenjara, Eks Bupati Talaud Berlinang Air Mata dan Bilang Enggak Apa-apa, Cuma 4 Tahun
”Dengan ini menetapkan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Djamaluddin Ismail, dikutip dari Kompas.id.
Majelis hakim menyimpulkan, antara pertengahan 2014 dan 2017, Sri menerima gratifikasi atau commitment fee sebesar 10 persen dari nilai berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.
Selama itu, dia terbukti menerima Rp 9.303.500.000 melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa.
Sebelumnya, pada 2019, Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019 ini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Tangerang dan mendekam selama dua tahun setelah terbukti menerima suap berupa uang dan barang-barang mewah dari pemegang proyek revitalisasi Pasar Beo dan Pasar Lirung di Talaud.
Tak lama setelah bebas, KPK kembali mencokok Sri pada April 2021 atas tuduhan gratifikasi.
Kasus gratifikasi Sri mulai berproses di PN Manado pada September 2021.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Sri memerintahkan empat ketua pokja untuk membantunya mengumpulkan uang.
Empat ketua pokja itu adalah John R Majampo, Azaria Mahatui, Frans W Lua, dan Jelby Eris. Mereka telah diperiksa sebagai saksi.
”Untuk apa saya tempatkan kalian di sini kalau tidak bisa bantu Ibu? Ibu butuh dana untuk pilkada (2019),” ujar hakim anggota M Alfi Sahrin Usup dalam sidang putusan, mengutip instruksi Sri Wahyumi kepada para ketua pokja itu.
Kesaksian para pengusaha juga mengungkap bahwa gratifikasi adalah praktik biasa di Talaud selama kepemimpinan Sri.
Para pengusaha harus memberikan fee 10 persen kepada Sri.
Para ketua pokja memberikan spesifikasi proyek kepada para pengusaha sebelum lelang elektronik dimulai.
Pemenang proyek pun telah ditentukan sebelum lelang dimulai jika pengusaha telah menyetorkan commitment fee kepada ketua pokja, yang kemudian diberikan kepada Sri Wahyumi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.