Sri Wahyumi terbukti melanggar Pasal 12B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang gratifikasi. Ia juga melanggar Pasal 12C Ayat 1 UU No 31/1999 juncto UU No 20/2001 karena tidak melaporkan gratifikasi yang ia terima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia pun dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan dapat diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Bekas kader PDI-P dan Hanura itu juga harus mengembalikan gratifikasi yang telah ia terima.
Tanah dan bangunan miliknya di perumahan CitraGran, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi, yang dibeli dengan uang gratifikasi, juga akan disita.
Ketika diminta tanggapan, Sri Wahyumi menyatakan menerima putusan hakim.
”Saya menerima putusan ini,” ujar bekas bupati yang sempat dikenal karena baret merah muda yang dikenakannya ketika ia digelandang ke Gedung KPK, Jakarta, 2019.
Usai persidangan, Sri mendatangi ketiga anaknya dan sanak saudara yang hadir, lalu memeluk mereka satu per satu.
Ketiga anak dan sanak saudara yang hadir pun tak kuasa menahan tangis mendengar putusan hakim.
"Enggak apa-apa, cuma empat tahun," ucap Sri, sambil memeluk keluarganya, dikutip dari Tribun Manado.
Baca artikel selengkapnya di Kompas.id:Terbukti Terima Gratifikasi, Bekas Bupati Talaud Divonis Penjara Lagi
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul: Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Talaud Sri Manalip Menangis: Saya Terima Putusan Hakim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.