KOMPAS.com - Sopir dan kernek angkot yang memerkosa penumpangya di dalam mobil angkot ditangkap polisi.
Diketahui, kedua pelaku yakni berinisial IS (22), dan GG (24). Sementara korban berinisial SP (24).
Mereka ditangkap polisi di dua tempat berbeda yakni di Tigaraksa dan Cikupa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku ternyata merupakan residivis kasus pemerkosan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Tangerang.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 340 juncto 53 KUHP dan/atau Pasal 338 juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Oknum PNS yang Lempar Bom Molotov Saat Acara Pelantikan Pejabat di Ketapang Jadi Tersangka
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.