Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Aturan Presidential Threshold dari Pilpres 2004 hingga 2019

Kompas.com - 26/01/2022, 16:51 WIB
Puspasari Setyaningrum

Penulis

KOMPAS.com - Sejak Pemilu tahun 2004, Indonesia melakukan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang membuat rakyat bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia secara langsung.

Sejak saat itulah dikenal juga ketentuan tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Baca juga: Daftar Presiden dan Wakil Presiden Indonesia serta Masa Jabatan

Ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold artinya adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa mengajukan nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dari Pemilu 2004 ke Pemilu berikutnya terdapat perubahan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, dan berikut adalah ulasannya.

Baca juga: Sejarah Pemilu di Indonesia dari Tahun 1955 hingga 2019

Pemilihan Umum 2004

Pemilihan presiden (Pilpres) secara langsung di tahun 2004 menjadi kali pertama diterapkannya presidential threshold.

Pada Pemilu tersebut terdapat ketentuan untuk bisa mengajukan nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Sejarah Pemilu Pertama di Indonesia: Jejak Demokrasi di Pemilihan Umum 1955

Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR.

Hal ini tercantum dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pasal 5 ayat (4) yang berbunyi:
“ Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR”.

Pada Pemilu tahun 2004 pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Pemilihan Umum 2009

Pada pemilihan presiden (Pilpres) secara langsung di tahun 2009 terdapat perubahan ketentuan besaran presidential threshold seiring dikeluarkannya UU Pemilu terbaru.

Pada Pemilu tersebut ada ketentuan baru untuk mengajukan nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu legislatif.

Hal ini tercantum dalam Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pasal 9 yang berbunyi:
“ Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.

Pada Pemilu tahun 2009 pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Pemilihan Umum 2014

Pemilihan presiden (Pilpres) secara langsung di tahun 2014 tidak terdapat perubahan ketentuan besaran presidential threshold.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com