KOMPAS.com - EJ (39), dan S (46), dua tersangka yang memerkosa gadis keterbelakangan mental berusia 21 tahun berkali-kali hingga hamil di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, dibebaskan.
Diketahui, EJ merupakan paman korban dan S adalah tetangga korban.
Lalu, apa alasan polisi membebaskan para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dan sempat ditahan sejak November 2021 lalu?
Baca juga: Dua Tersangka Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Korban Hamil
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, alasan pihaknya membebaskan dua tersangka karena didasari adanya pencabutan laporan dari pelapor.
Dengan dicabutnya laporan itu, sambung David, pihaknya membebaskan para tersangka dan akan melakukan gelar perkara penghentian.
"Jadi dari pihak pelapor sudah membuat pencabutan laporan. sehingga kita panggil lagi, kita undang mereka ternyata sudah membuat musyawarah," kata David kepada wartawan usai rilis perkara di Mapolres Serang Kota, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.