KOMPAS.com - RZ, oknum aparatur sipil negara (ASN) yang melempar bom molotov saat acara pengambilan sumpah jabatan eselon III di Pemerintahan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Selasa (25/1/2022) siang, ditetapkan polisi jadi tersangka.
"Statusnya sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primas, dikutip dari TribunKetapang.com, Rabu (26/1/2022).
Atas perbuatannya, kata Primas, RZ dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 187 KUHP.
"Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara," tegasnya.
Primas mengatakan, motif oknum ASN itu melakukan aksinya karena sakit hati atas keputusan pelantikan pejabat administrator.
"Motifnya karena sakit hati, atas putusan pelantikan administrator di Pemkab Ketapang," kata Primas saat dihubungi, Rabu.
Baca juga: Sakit Hati Jadi Alasan Oknum ASN di Kalbar Lempar Bom Molotov Saat Acara Pelantikan Pejabat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.