KOMPAS.com - RZ, oknum aparatur sipil negara (ASN) yang melempar bom molotov saat acara pengambilan sumpah jabatan eselon III di Pemerintahan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Selasa (25/1/2022) siang, ditetapkan polisi jadi tersangka.
"Statusnya sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primas, dikutip dari TribunKetapang.com, Rabu (26/1/2022).
Atas perbuatannya, kata Primas, RZ dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 187 KUHP.
"Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara," tegasnya.
Primas mengatakan, motif oknum ASN itu melakukan aksinya karena sakit hati atas keputusan pelantikan pejabat administrator.
"Motifnya karena sakit hati, atas putusan pelantikan administrator di Pemkab Ketapang," kata Primas saat dihubungi, Rabu.
Baca juga: Sakit Hati Jadi Alasan Oknum ASN di Kalbar Lempar Bom Molotov Saat Acara Pelantikan Pejabat
Kronologi kejadian
Kata Primas, kejadian itu berawal saat RZ datang ke Pendopo Bupati Ketapang menggunakan sepeda motor.
Saat itu, RZ hendak masuk ke pintu gerbang pendopo dan bertemu Kasat Satpol PP Ketapang.
Kemudian, RZ pergi meninggalkan area pendopo. Namun, tak lama kemudian ia datang lagi dan memarkirkan sepeda motornya di halaman.
Baca juga: Kronologi Oknum PNS Lempar Bom Molotov Saat Acara Pelantikan Pejabat
"Usai memarkir motor, pelaku membuka jok dan mengambil botol berisi bahan bakar dengan sumbu kain yang telah disiapkan, kemudian mengambil korek api dan menghidupkan sumbu botol, serta melemparkan ke arah lokasi kegiatan pelantikan," ujarnya.
Saat kejadian, lanjut Primas, sedang berlangsung kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan administrator untuk eselon III di Aula Pendopo Bupati Ketapang.
Baca juga: Oknum PNS di Ketapang Kalbar Lempar Molotov Saat Acara Pelantikan Pejabat
(Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polisi Tetapkan ASN Pelempar Bom Molotov Jadi Tersangka, Terancam Hukuman di Atas 10 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.