Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan Bermodus Penjualan Sembako Fiktif di Medsos, Korban Rugi hingga Rp 600 Juta

Kompas.com - 25/01/2022, 16:54 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - RZ (30) warga Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, ditangkap polisi diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan sembako yang merugikan korbannya mencapai Rp 600 juta.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu dilakukan pelaku sejak September 2021.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini menawarkan kebutuhan pokok seperti minyak goreng, gula pasir, kecap dan mi instan melalui akun media sosial (medsos) Facebook.

Baca juga: Anggota Kodam Pattimura yang Terlibat Kasus Penipuan Rp 1 M Jadi Tersangka

Harga kebutuhan pokok yang ditawarkan pelaku ini jauh lebih murah dari pasaran, sehingga banyak warga yang tertarik untuk membeli kebutuhan pokok yang ditawarkan oleh pelaku melalui medsos tersebut.

Untuk membeli kebutuhan pokok tersebut, pelaku meminta kepada pembeli untuk mentransfer uang muka sebesar Rp 50 persen melalui rekening miliknya.

Setelah uang muka dikirim, pelaku kemudian mengirimkan pesanan kepada para pembeli.

Awalnya, usaha yang dijalankan pelaku berjalan dengan lancar. Pelaku selalu mengirimkan pesanan sembako yang dipesan oleh para pembeli.

Baca juga: Pulang dari Turki, Residivis Kasus Penipuan Berkedok Investasi Ditangkap

Setelah berjalan lama, pelaku mulai tidak mengirimkan pesanan dari para pembeli. Padahal, sebagian korbannya sudah mengirimkan semua uang pembelian tersebut.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah salah satu korban warga Pabelan, Mendungan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo melaporkan ke Polres Sukoharjo.

"Korban merasa dirugikan Rp 58 juta," kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (25/1/2022).

 

Selain warga Kartasura, ada 22 warga lainnya yang juga menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pelaku. Kerugian korban mencapai Rp 600 juta.

"Dari 22 korban lainnya ada sekitar Rp 600 juta hasil dari kegiatan pelaku tersebut," ungkap dia.

Wahyu menerangkan uang hasil penjualan fiktif tersebut digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Komplotan Pegawai BUMN Gadungan Ditangkap, Terlibat Beberapa Penipuan dan Pencurian

Selain untuk membeli satu unit mobil Daihatsu Sigra, pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya tersebut untuk merenovasi rumah.

"Pelaku kita kenakan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com