SUKOHARJO, KOMPAS.com - RZ (30) warga Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, ditangkap polisi diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan sembako yang merugikan korbannya mencapai Rp 600 juta.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu dilakukan pelaku sejak September 2021.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini menawarkan kebutuhan pokok seperti minyak goreng, gula pasir, kecap dan mi instan melalui akun media sosial (medsos) Facebook.
Baca juga: Anggota Kodam Pattimura yang Terlibat Kasus Penipuan Rp 1 M Jadi Tersangka
Harga kebutuhan pokok yang ditawarkan pelaku ini jauh lebih murah dari pasaran, sehingga banyak warga yang tertarik untuk membeli kebutuhan pokok yang ditawarkan oleh pelaku melalui medsos tersebut.
Untuk membeli kebutuhan pokok tersebut, pelaku meminta kepada pembeli untuk mentransfer uang muka sebesar Rp 50 persen melalui rekening miliknya.
Setelah uang muka dikirim, pelaku kemudian mengirimkan pesanan kepada para pembeli.
Awalnya, usaha yang dijalankan pelaku berjalan dengan lancar. Pelaku selalu mengirimkan pesanan sembako yang dipesan oleh para pembeli.
Baca juga: Pulang dari Turki, Residivis Kasus Penipuan Berkedok Investasi Ditangkap
Setelah berjalan lama, pelaku mulai tidak mengirimkan pesanan dari para pembeli. Padahal, sebagian korbannya sudah mengirimkan semua uang pembelian tersebut.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah salah satu korban warga Pabelan, Mendungan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo melaporkan ke Polres Sukoharjo.
"Korban merasa dirugikan Rp 58 juta," kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (25/1/2022).
Selain warga Kartasura, ada 22 warga lainnya yang juga menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pelaku. Kerugian korban mencapai Rp 600 juta.
"Dari 22 korban lainnya ada sekitar Rp 600 juta hasil dari kegiatan pelaku tersebut," ungkap dia.
Wahyu menerangkan uang hasil penjualan fiktif tersebut digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Komplotan Pegawai BUMN Gadungan Ditangkap, Terlibat Beberapa Penipuan dan Pencurian
Selain untuk membeli satu unit mobil Daihatsu Sigra, pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya tersebut untuk merenovasi rumah.
"Pelaku kita kenakan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.