PALEMBANG, KOMPAS.com - Al Naura Karima Pramseti (29 ), residivis kasus penipuan berkedok investasi, ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Barat 1 Palembang, usai baru pulang liburan dari Turki.
Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Roy Tambunan mengatakan, Naura pernah ditahan selama empat bulan pada 2017 atas kasus penggelapan uang arisan online oleh member-nya sendiri.
Setelah keluar hotel prodeo, Naura tampaknya tak jera. Ia kembali terlibat kasus penipuan dengan berkedok investasi butik dan penjualan pakaian.
Baca juga: Cerita Ade Jadi Koban Penipuan TNI Gadungan, Order Fiktif Makanan, Pesan Sup hingga Pulsa Rp 100.000
“Tersangka ini dilaporkan oleh CG yang menjadi korbannya dengan nilai kerugian mencapai Rp 50 juta. Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan sehingga akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Roy, Senin (17/1/2022).
Roy menjelaskan, mereka sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Al Naura pada 25 November 2021 untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, surat panggilan itu tak ditanggapi oleh Al Naura.
Penyidik yang mengetahui bahwa Al Naura baru saja pulang dari Turki langsung kembali melayangkan surat panggilan. Kemudian, Jumat (14/1/2022), ia pun datang dan menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Al Naura sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara dari tim penyidik memenuhi untuk dinaikan sidik. Menaikkan Al Naura menjadi tersangka,”ujarnya.
Selain itu, penyidik juga mendapatkan perkembangan bahwa ada korban Al Naura yang lain bermunculan. Mereka pun sudah melapor ke Polda Sumatera Selatan dan Polrestabes Palembang lantaran telah ikut tertipu dalam investasi bodong yang dijanjikan oleh tersangka.
“Modusnya korban ini akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya sekitar 10 persen. Namun, seiring waktu berjalan, para korban ternyata tak pernah mendapatkan keuntungan yang dijanjikan itu. Tersangka ini juga pernah ditahan dengan kasus arisan online,” ujar Kapolsek.
Baca juga: ASN Pelaku Penipuan CPNS Kota Surabaya Ditangkap Polisi di Lampung Selatan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.