AMBON, KOMPAS.com - Kopda TH, oknum anggota Kodam XVI Pattimura yang terlibat kasus penipuan hingga Rp 1 miliar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kopda TH ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam XVI Pattimura yang menangani kasus itu.
"Kopda TH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Denpom," kata Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo kepada Kompas.com saat dikonformasi melalui telepon seluler, Kamis malam (20/1/2022).
Baca juga: Oknum TNI Kodam Pattimura Diduga Tipu Warga, Bermula Tawarkan Bisnis Kayu
Adi mengaku meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Denpom hingga kini masih terus berjalan. Pihaknya masih meminta keterangan dari Kopda TH.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
"Memang sudah jadi tersangka tapi sampai sekarang pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan, pendalaman masih dilakukan untuk memastikan apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak," kata Adi.
Adi menerangkan, Kopda TH ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menemukan adanya bukti permulaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.
Penyidik menjerat Kopda TH dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan.
Saat ini, kata Adi, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Denpom Pattimura.
"Ancaman hukumannya itu empat tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Oknum TNI Kodam Pattimura Ditangkap, Diduga Tipu Warga hingga Ratusan Juta Rupiah
Diberitakan sebelumnya, Kopda TH ditangkap di Semarang oleh petugas Denpom Kodam Diponegoro atas kerjasama dengan Denpom XVI Pattimura atas laporan seorang wanita bernama Farita Mulyati Samat yang menjadi korban penipuan.
Korban melaporkan tersangka ke Denpom Pattimura melalui kuasa hukumnya lantaran ditipu oleh tersangka dalam bisnis kayu sebesar Rp 600 juta.
Selain itu, seorang anak korban juga ikut tertipu oleh tersangka sebanyak Rp 400 juta.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Ambon dengan pengawalan petugas Denpom Pattimura pada Minggu (16/1/2022) lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.