Kini, korban pemerkosaan berusia 21 tahun sudah dinikahkan secara agama oleh salah satu pelaku, yakni S.
Pernikahan menjadi salah satu kesepakatan damai antara keluarga korban dan pelaku.
Namun, pernikahan tersebut dikecam oleh berbagai kalangan, khususnya aktivis perempuan.
Salah satu yang bersuara terkait kasus ini adalah Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
"Kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil 6 bulan juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban. Sehingga aneh jika kemudian menikahkan pelaku perkosaan dengan korban," kata Poengky.
Oleh karena itu, menurut Poengky, sangat memungkinkan korban perkosaan yang sudah mengalami kekerasan seksual dan menderita secara mental, mengalami penderitaan berulang karena dinikahkan dengan pelaku.
"Sehingga korban harus dilindungi," ujar Poengky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.