Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Bebas, Kompolnas Minta Penyidik Diperiksa

Kompas.com - 22/01/2022, 06:00 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merekomendasikan Wassidik dan Propam untuk turun memeriksa penyidik yang menangani perkara pemerkosa gadis keterbelakangan mental di Kota Serang, Banten.

"Kompolnas akan melakukan klarifikasi terhadap perkara ini. Saya merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Kompas.com melalui pesan. Jumat (21/1/2022).

Menurut Poengky, perkata perkosaan adalah delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga meskipun pelaku bermaksud mencabut kasus, maka proses pidananya tetap harus jalan.

"Alasan restorative justice itu kasus-kasus pidana yang sifatnya ringan. Bukan kasus perkosaan, apalagi terhadap difabel yang wajib dilindungi. Dalam kasus ini, sensitivitas penyidik harus tinggi," ujar Poengky.

Baca juga: Polisi Hentikan Perkara Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental, Sudah Ada SP3

Dikatakan Poengky, polisi bertugas melakukan kontrol sosial dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

Oleh karena itu, kata Poengky sangat disayangkan jika penyidik membebaskan dua orang pelaku perkosaan dengan alasan perkara sudah dicabut oleh pelapor.

"Alasan pencabutan laporan karena adanya perdamaian dengan cara kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil 6 bulan juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban. Sehingga aneh jika kemudian menikahkan pelaku perkosaan dengan korban," tuturnya.

Baca juga: DP3AKB Kota Serang: Setelah Menikah, Gadis Keterbelakangan Mental Korban Pemerkosaan Tak Bisa Ditemui

Sebelumnya,Kejaksaan Negeri Serang sudah mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara pemerkosaan gadis keterbelakangan mental dari penyidik Polres Serang Kota.

"SP3 nya sudah keluar tembusannya ke kita. Makannya kita laporkan langsung ke Kejati, karena Kejati dapat informasi dari DPR RI," kata Kasi Pidum Kejari Serang Ondo MP Purba kepada wartawan. Jumat (21/1/2022).

Dikatakan Ondo, alasan SP3 penyidik Polres Serang Kota karena ada restoratif justice dalam perkara tersebut dan menerima tembusan SP3 penyidik kepolisian pada bulan Januari 2022.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengaku akan meneliti kembali penangguhan dua tersangka pemerkosa yang sebelumnya ditahan selama 41 hari sejak 27 November 2021.

"Kita sudah lakukan restoratif justice, kerena keinginan belah pihak. Tapi, kalau ada masukan-masukan akan kita teliti kembali,"

Hutapea memastikan, perkara tersebut tidak tutup kemungkiinan akan dilanjutkan setelah adanya masukan-masukan dari pemerhati dan masyarakat.

"Bisa, bisa dilanjutkan. Memang ini (RJ) inistaif pelapor karena dasar kemanusian" ujar Hutapea.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com