Salin Artikel

Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Penyidik Diperiksa Propam Polda Banten

Seperti diketahui, penyidik membebaskan dua tersangka pelaku pemerkosaan terhadap korban yang memiliki keterbelakangan mental.

Pemeriksaan secara maraton dilakukan sejak Jumat (21/1/2022) hingga Senin (24/1/2022).

"Masih dalam pemeriksaan," kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (24/1/2022).

Pemeriksaan terhadap penyidik Polres Serang Kota dilakukan sesuai rekomendasi dan saran dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Selain Propam, Polda Banten juga mengerahkan tim Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk melakukan fungsi pengawasan terkait penerapan restoratif justice atau keadilan restoratif oleh Polres Serang Kota.

"Apakah sesuai dengan ketentuan dalam Perpol No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.

Seperti diketahui, penyidik membebaskan dua tersangka pemerkosa gadis keterbelakangan mental.

Keduanya yakni EJ (39) yang merupakan paman korban, dan S (46) yang merupakan tetangga korban.

Keputusan penyidik untuk membebaskan kedua tersangka berdasarkan adanya kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan pelaku.

Kemudian polisi menerapkan keadilan restoratif.

Hasilnya, penyidik sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut.


Kini, korban pemerkosaan berusia 21 tahun sudah dinikahkan secara agama oleh salah satu pelaku, yakni S.

Pernikahan menjadi salah satu kesepakatan damai antara keluarga korban dan pelaku.

Namun, pernikahan tersebut dikecam oleh berbagai kalangan, khususnya aktivis perempuan.

Salah satu yang bersuara terkait kasus ini adalah Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

"Kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil 6 bulan juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban. Sehingga aneh jika kemudian menikahkan pelaku perkosaan dengan korban," kata Poengky.

Oleh karena itu, menurut Poengky, sangat memungkinkan korban perkosaan yang sudah mengalami kekerasan seksual dan menderita secara mental, mengalami penderitaan berulang karena dinikahkan dengan pelaku.

"Sehingga korban harus dilindungi," ujar Poengky.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/24/141451278/pemerkosa-gadis-keterbelakangan-mental-dibebaskan-penyidik-diperiksa-propam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke