Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Penyidik Diperiksa Propam Polda Banten

Kompas.com - 24/01/2022, 14:14 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Polda Banten memeriksa penyidik Polres Serang Kota yang menangani kasus pemerkosaan terhadap gadis yang mengalami keterbelakangan mental.

Seperti diketahui, penyidik membebaskan dua tersangka pelaku pemerkosaan terhadap korban yang memiliki keterbelakangan mental.

Pemeriksaan secara maraton dilakukan sejak Jumat (21/1/2022) hingga Senin (24/1/2022).

Baca juga: Polisi Hentikan Perkara Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental, Sudah Ada SP3

"Masih dalam pemeriksaan," kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (24/1/2022).

Pemeriksaan terhadap penyidik Polres Serang Kota dilakukan sesuai rekomendasi dan saran dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Selain Propam, Polda Banten juga mengerahkan tim Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk melakukan fungsi pengawasan terkait penerapan restoratif justice atau keadilan restoratif oleh Polres Serang Kota.

"Apakah sesuai dengan ketentuan dalam Perpol No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.

Baca juga: 2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Bebas, Kompolnas Minta Penyidik Diperiksa

Seperti diketahui, penyidik membebaskan dua tersangka pemerkosa gadis keterbelakangan mental.

Keduanya yakni EJ (39) yang merupakan paman korban, dan S (46) yang merupakan tetangga korban.

Keputusan penyidik untuk membebaskan kedua tersangka berdasarkan adanya kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan pelaku.

Kemudian polisi menerapkan keadilan restoratif.

Hasilnya, penyidik sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut.

 

Kini, korban pemerkosaan berusia 21 tahun sudah dinikahkan secara agama oleh salah satu pelaku, yakni S.

Pernikahan menjadi salah satu kesepakatan damai antara keluarga korban dan pelaku.

Namun, pernikahan tersebut dikecam oleh berbagai kalangan, khususnya aktivis perempuan.

Salah satu yang bersuara terkait kasus ini adalah Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

"Kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil 6 bulan juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban. Sehingga aneh jika kemudian menikahkan pelaku perkosaan dengan korban," kata Poengky.

Baca juga: DP3AKB Kota Serang: Setelah Menikah, Gadis Keterbelakangan Mental Korban Pemerkosaan Tak Bisa Ditemui

Oleh karena itu, menurut Poengky, sangat memungkinkan korban perkosaan yang sudah mengalami kekerasan seksual dan menderita secara mental, mengalami penderitaan berulang karena dinikahkan dengan pelaku.

"Sehingga korban harus dilindungi," ujar Poengky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com