Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Bebas, Kompolnas Minta Penyidik Diperiksa

Kompas.com - 22/01/2022, 06:00 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merekomendasikan Wassidik dan Propam untuk turun memeriksa penyidik yang menangani perkara pemerkosa gadis keterbelakangan mental di Kota Serang, Banten.

"Kompolnas akan melakukan klarifikasi terhadap perkara ini. Saya merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Kompas.com melalui pesan. Jumat (21/1/2022).

Menurut Poengky, perkata perkosaan adalah delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga meskipun pelaku bermaksud mencabut kasus, maka proses pidananya tetap harus jalan.

"Alasan restorative justice itu kasus-kasus pidana yang sifatnya ringan. Bukan kasus perkosaan, apalagi terhadap difabel yang wajib dilindungi. Dalam kasus ini, sensitivitas penyidik harus tinggi," ujar Poengky.

Baca juga: Polisi Hentikan Perkara Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental, Sudah Ada SP3

Dikatakan Poengky, polisi bertugas melakukan kontrol sosial dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

Oleh karena itu, kata Poengky sangat disayangkan jika penyidik membebaskan dua orang pelaku perkosaan dengan alasan perkara sudah dicabut oleh pelapor.

"Alasan pencabutan laporan karena adanya perdamaian dengan cara kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil 6 bulan juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban. Sehingga aneh jika kemudian menikahkan pelaku perkosaan dengan korban," tuturnya.

Baca juga: DP3AKB Kota Serang: Setelah Menikah, Gadis Keterbelakangan Mental Korban Pemerkosaan Tak Bisa Ditemui

Sebelumnya,Kejaksaan Negeri Serang sudah mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara pemerkosaan gadis keterbelakangan mental dari penyidik Polres Serang Kota.

"SP3 nya sudah keluar tembusannya ke kita. Makannya kita laporkan langsung ke Kejati, karena Kejati dapat informasi dari DPR RI," kata Kasi Pidum Kejari Serang Ondo MP Purba kepada wartawan. Jumat (21/1/2022).

Dikatakan Ondo, alasan SP3 penyidik Polres Serang Kota karena ada restoratif justice dalam perkara tersebut dan menerima tembusan SP3 penyidik kepolisian pada bulan Januari 2022.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengaku akan meneliti kembali penangguhan dua tersangka pemerkosa yang sebelumnya ditahan selama 41 hari sejak 27 November 2021.

"Kita sudah lakukan restoratif justice, kerena keinginan belah pihak. Tapi, kalau ada masukan-masukan akan kita teliti kembali,"

Hutapea memastikan, perkara tersebut tidak tutup kemungkiinan akan dilanjutkan setelah adanya masukan-masukan dari pemerhati dan masyarakat.

"Bisa, bisa dilanjutkan. Memang ini (RJ) inistaif pelapor karena dasar kemanusian" ujar Hutapea.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com