Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Itong dan "Upeti" Rp 13 Miliar

Kompas.com - 22/01/2022, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) di Jalan Arjuno, Surabaya, Kamis (20/1/2022) malam.

Setelah OTT di Surabaya, KPK menetapkan tiga orang tersangka.

Salah satunya adalah Itong Isnaeni Hidayat, hakim di PN Surabaya. Sementara dua orang lainnya adalah Hamdan (HD), Panitera Pengganti PN Surabaya yang menjadi kaki tangan Itong.

Serta Hendro Kasiono (HK), seorang pengacara yang menjadi perantara pemberi siap.

Hakim Itong Isnaeni diketahui mulai bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020.

Tak hanya bekerja sebagai hakim biasa di PN Surabaya, Itong juga bertugas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan menjabat sebagai humas.

Baca juga: Kala Hakim Itong Ngamuk, Sebut KPK Omong Kosong dan Mendongeng Saat Ditetapkan Tersangka Suap Rp 1,3 Miliar

OTT dilakukan di salah satu area parkir di kantor PN Surabaya. Saat itu Hendro yang menjadi pengacara PT Soyu Giri Primedia (SGP) menyerahkan yang suap pada Hamdan untuk diberikan kepada Itong.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, uang tersebut adalah tanda jadi awal untuk Itong yang berjanji untuk memenuhi keinginan Hendro Kasiono di persidangan, terkait perkara permohonan pembubaran PT SGP.

Uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT ini senilai Rp 140 juta.

Baca juga: Kuasa Hukum Perkara yang Ditangani Hakim Itong Minta Sidang Diperiksa Ulang

Nawawi mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan kesepakatan agar pengadilan memutuskan membubarkan PT SGP.

Sebab jika PT SGP dibubarkan ada aset dalam jumlah besar yang bisa dibagikan.

“Putusan itu diinginkan tersangka HK (Hendro Kasiono) di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar,” tutur Nawawi dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: KPK Duga Hakim Itong Terima Suap dari Pihak Lain yang Beperkara di PN Surabaya

"Upeti" Rp 1,3 miliar

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.Dhemas Reviyanto Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Nawawi mengungkapkan Hendro dengan PT SGP diduga menyiapkan dana senilai Rp 1,3 miliar untuk mengurus perkara ini dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).

Untuk merealisasikan rencana itu Handro menjalin komunikasi dengan Hamdan beberapa kali melalui sambungan telepon.

Mereka menggunakan istilah 'upeti' untuk menyamarkan percakapan pemberian uang. Setelah komunikasi terjalin, Hamdan memberi tahu Itong tentang tawaran itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

Regional
Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com