Terkait kasus tersebut, MA memutuskan memberhentikan sementara hakim di PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat yang telah ditetapkan sebagai tersangka
Selain Itong, MA juga menghentikan sementara Panitera Pengganti PN Surabaya yang bernama Hamdan.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Hakim Itong Pernah Diskors karena Bebaskan 2 Terdakwa Korupsi
Selain itu MA juga telah mengirimkan tim untuk meminya klarifikasi kepada PM Surabaya terkait pengawasan kepda Itong dan Hamdan.
Ternyata Hakim Itong pernah diskors buntut putusannya.
Hal tersebut terjadi saat ia bertugas di PN Tanjungkarang, Lampung. Hakim Itong diperiksa Mahkamah Agung karena membebaskan mantan Bupati Lampung Timur Satono yang menjadi terdakwa korupsi pada tahun 2011.
Baca juga: MA Dukung Penegakan Hukum KPK Terkait OTT Hakim-Panitera PN Surabaya
Satono saat itu didakwa melakukan korupsi dengan nilai mencapai Rp 199 miliar.
Tak hanya itu, Hakim Itong juga membebaskan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar.
Di tingkat kasasi, Satono akhirnya dihukum 15 tahun penjara dan Andy 12 tahun penjara.
Itong pun diskors karena terbukti melanggar kode etik. Ia kembali berdinas setelah hukuman skorsnya pulih. Sebelum bertugas di PN Surabaya, dia sempat bertugas di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: OTT Hakim PN Surabaya: Dugaan Kongkalikong Bubarkan Perusahaan untuk Bagi Keuntungan
Sememtara itu tim kuasa hukum pemegang saham PT SGP, perusahaan yang perkaranya ditangani Itong mendatangi kantor PN Surabaya, Jumat (21/1/2022).
Mereka meminta pimpinan PN Surabaya memeriksa ulang perkara perdata nomor 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby.
"Selain memeriksa ulang perkara perdata yang diajukan pemohon, kami juga minta hakim yang menangani perkara tersebut diganti," kata kuasa hukum pemegang saham PT SGP Billy Handiwiyanto kepada wartawan, Jumat.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Mengamuk Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK: Silakan Mau Teriak
Ia mengatakan terkait kasus tersebut, sudah dijadwalkan pembacaan putusan pada Kamis (20/1/2022).
"Tapi sebelum pembacaan putusan, hakim yang menangani perkara tersebut ditangkap terlebih dahulu oleh KPK bersama panitera pengganti dan kuasa hukumnya," terang Billy.
Dalam perkara tersebut, pemohon 1 atas nama Achmad Priyantono (Direktur Utama PT SGP) dan pemohon 2 atas nama Abdul Majid (Direktur PT SGP).
Sementara termohon adalah Muhammad Sofyanto dan Yudi Her Oktaviono.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Ngamuk Saat KPK Umumkan Tersangka: Ini Omong Kosong!
Dalam petitum perkara tersebut, pemohon meminta hakim membubarkan PT SGP dan menetapkan para pemohon sebagai likuidator pembubaran PT SGP.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tatang Guritno, Irfan Kamil, Achmad Faizal | Editor : Elza Astari Retaduari, Diamanty Meiliana, Sabrina Asril, Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.