Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Hentikan Perkara Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental, Sudah Ada SP3

Kompas.com - 21/01/2022, 22:28 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Serang mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara pemerkosaan gadis keterbelakangan mental dari penyidik Polres Serang Kota.

"SP3 nya sudah keluar tembusannya ke kita. Makanya kita laporkan langsung ke Kejati, karena Kejati dapat informasi dari DPR RI," kata Kasi Pidum Kejari Serang Ondo MP Purba kepada wartawan. Jumat (21/1/2022).

Dikatakan Ondo, alasan SP3 penyidik Polres Serang Kota karena ada restoratif justice dalam perkara tersebut. Tembusan SP3 diterimanya pada bulan Januari 2022.

Baca juga: DP3AKB Kota Serang: Setelah Menikah, Gadis Keterbelakangan Mental Korban Pemerkosaan Tak Bisa Ditemui

Sampai saat ini, jaksa belum memutuskan apakah SP3 dari penyidik kepolisian itu diterima atau ditolak.

Ondo menegaskan bahwa pihaknya baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum ada pelimpahan berkas perkara tersebut.

"Kita belum bisa menilai karena berkasnya belum masuk, kalau berkasnya sudah masuk kita bisa menilai kan kita tahu duduk persoalan. Ini enggak layak (ditolak), bisa Itu layak belum datang berkasnya, baru datang SPDP, pemberitahuan," jelas Ondo.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengaku akan meneliti kembali penangguhan dua tersangka pemerkosa yang sebelumnya ditahan selama 41 hari sejak 27 November 2021.

"Kita sudah lakukan restoratif justice, kerena keinginan belah pihak. Tapi, kalau ada masukan-masukan akan kita teliti kembali," kata Hutapea saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon.

Hutapea memastikan, perkara tersebut tidak tutup kemungkiinan akan dilanjutkan setelah adanya masukan-masukan dari pemerhati dan masyarakat.

"Bisa, bisa dilanjutkan. Memang ini (RJ) inistaif pelapor karena dasar kemanusian" ujar Hutapea.

Baca juga: Polisi Teliti Kembali Pembebasan Dua Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental

Sebelumnya, Polres Serang Kota membebaskan dua tersangka pemerkosa gadis keterbelakangan mental berusia 21 tahun hingga hamil.

Kedua tersangka yang dikeluarkan dari tahanan pada tanggal 7 Januari 2022. Keduanya yakni berinisal EJ (39) yakni paman korban dan tetangga korban S (46).

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, alasan membebaskan dua tersangka mengacu pada adanya pencabutan laporan dari pelapor.

"Jadi dari pihak pelapor sudah membuat pencabutan laporan. sehingga kita panggil lagi, kita undang mereka ternyata sudah membuat musyawarah," kata David kepada wartawan usai rilis perkara di Mapolres Serang Kota. Senin (17/1/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com