SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Serang mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara pemerkosaan gadis keterbelakangan mental dari penyidik Polres Serang Kota.
"SP3 nya sudah keluar tembusannya ke kita. Makanya kita laporkan langsung ke Kejati, karena Kejati dapat informasi dari DPR RI," kata Kasi Pidum Kejari Serang Ondo MP Purba kepada wartawan. Jumat (21/1/2022).
Dikatakan Ondo, alasan SP3 penyidik Polres Serang Kota karena ada restoratif justice dalam perkara tersebut. Tembusan SP3 diterimanya pada bulan Januari 2022.
Sampai saat ini, jaksa belum memutuskan apakah SP3 dari penyidik kepolisian itu diterima atau ditolak.
Ondo menegaskan bahwa pihaknya baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum ada pelimpahan berkas perkara tersebut.
"Kita belum bisa menilai karena berkasnya belum masuk, kalau berkasnya sudah masuk kita bisa menilai kan kita tahu duduk persoalan. Ini enggak layak (ditolak), bisa Itu layak belum datang berkasnya, baru datang SPDP, pemberitahuan," jelas Ondo.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengaku akan meneliti kembali penangguhan dua tersangka pemerkosa yang sebelumnya ditahan selama 41 hari sejak 27 November 2021.
"Kita sudah lakukan restoratif justice, kerena keinginan belah pihak. Tapi, kalau ada masukan-masukan akan kita teliti kembali," kata Hutapea saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon.
Hutapea memastikan, perkara tersebut tidak tutup kemungkiinan akan dilanjutkan setelah adanya masukan-masukan dari pemerhati dan masyarakat.
"Bisa, bisa dilanjutkan. Memang ini (RJ) inistaif pelapor karena dasar kemanusian" ujar Hutapea.
Baca juga: Polisi Teliti Kembali Pembebasan Dua Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.