Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Teliti Kembali Pembebasan Dua Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental

Kompas.com - 19/01/2022, 20:19 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengaku akan meneliti kembali dibebaskannya dua pemerkosa gadis difabel mental berusia 21 tahun hingga hamil.

Keduanya tersangka yang dibebaskan yakni EJ (39) yakni paman korban dan tetangga korban S (46).

"Untuk perkaranya saya sebagai Kasat Reskrim yang baru saya akan mengecek dan meneliti dan saya akan kordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) untuk perkara ini," kata David kepada wartawan di Mapolres Serang Kota. Rabu (19/1/2022).

 Baca juga: Anggota DPR Sayangkan Pembebasan Dua Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental

David membantah jika tersangka dibebaskan. Kedua tersangka, kata David, hanya ditangguhkan karena adanya pencabutan laporan dari pelapor.

"Setelah kami teliti, ternyata pelaku ini sudah ditangguhkan. Dengan alasan penyidik bahwa pelapor membuat pencabutan laporan dan ada musyawarah," ujar David.

Terkait apakah akan ditahan kembali, David mengaku akan melakukan penelitian terlebih dahulu.

Menurut David, penahanan terhadap pelaku tidak sembarangan.

"Nanti prosesnya diteliti. Kita menahan itu hak asasi manusia, kita tidak bisa sembarangan kita melakukan penahanan," kata David.

David kembali menegaskan bahwa kedua tersangka hanya dilakukan penangguhan penahanan, karena ada pencabutan pelapor dan musyawarah dari keluarga korban dan pelapor.

Baca juga: 2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Bebas, LBH Apik: Berikan Keadilan!

Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) Siti Mazumah menilai meski laporan dicabut oleh pelapor, seharusnya polisi tidak menghentikan kasusnya dan memproses nya.

"Tidak bisa, walaupun pelapor cabut laporan polisi tetap harus memproses kasusnya," kata Siti saat dihubungi Kompas.com. Rabu (19/1/2022).

Diketahui, korban pemerkosaan saat ini sudah dinikahkan dengan salah satu pelaku inisial S pada Senin (17/1/2022) malam secara agama.

Pernikahan dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pelapor dengan terlapor saat musyawarah kedua belah pihak sebelum pencabutan laporan polisi.

Kasus pemerkosaan terungkap pada bulan November 2021 lalu, Polisi sempat melakukan penahana terhadap kedua pelaku dan dikenakan pasal 286 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Kepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Kepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila Lalu Dapat Sepeda dari Jokowi

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila Lalu Dapat Sepeda dari Jokowi

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Makismalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Makismalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Regional
Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com