Salin Artikel

Hakim Itong dan "Upeti" Rp 13 Miliar

Setelah OTT di Surabaya, KPK menetapkan tiga orang tersangka.

Salah satunya adalah Itong Isnaeni Hidayat, hakim di PN Surabaya. Sementara dua orang lainnya adalah Hamdan (HD), Panitera Pengganti PN Surabaya yang menjadi kaki tangan Itong.

Serta Hendro Kasiono (HK), seorang pengacara yang menjadi perantara pemberi siap.

Hakim Itong Isnaeni diketahui mulai bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020.

Tak hanya bekerja sebagai hakim biasa di PN Surabaya, Itong juga bertugas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan menjabat sebagai humas.

OTT dilakukan di salah satu area parkir di kantor PN Surabaya. Saat itu Hendro yang menjadi pengacara PT Soyu Giri Primedia (SGP) menyerahkan yang suap pada Hamdan untuk diberikan kepada Itong.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, uang tersebut adalah tanda jadi awal untuk Itong yang berjanji untuk memenuhi keinginan Hendro Kasiono di persidangan, terkait perkara permohonan pembubaran PT SGP.

Uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT ini senilai Rp 140 juta.

Nawawi mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan kesepakatan agar pengadilan memutuskan membubarkan PT SGP.

Sebab jika PT SGP dibubarkan ada aset dalam jumlah besar yang bisa dibagikan.

“Putusan itu diinginkan tersangka HK (Hendro Kasiono) di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar,” tutur Nawawi dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Untuk merealisasikan rencana itu Handro menjalin komunikasi dengan Hamdan beberapa kali melalui sambungan telepon.

Mereka menggunakan istilah 'upeti' untuk menyamarkan percakapan pemberian uang. Setelah komunikasi terjalin, Hamdan memberi tahu Itong tentang tawaran itu.

Sebab, Itong merupakan hakim tunggal dalam perkara pembubaran PT SGP. Nawawi menyebut Itong menyepakati tawaran itu dan meminta sejumlah uang.

“Sekitar Januari 2022, tersangka Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka HD (Hamdan) untuk menyampaikan pada tersangka HK (Hendro Kasiono) supaya merealisasikan uang yang sudah dijanjikan,” paparnya.

Mendapatkan perintah itu, Hamdan segera menghubungi Hendro. Lalu pada Rabu (19/1/2022) Hendro menyerahkan uang senilai Rp 140 juta pada Hamdan untuk Itong.

Nawawi mengungkapkan, KPK menduga Itong juga menerima pemberian dari sejumlah pihak lain yang beperkara di PN Surabaya.

Itong mengaku tak mengenal pengacara PT SGP, Hendro Kasiono. Dirinya juga merasa tidak pernah memberi perintah pada Hamdan sebagai panitera pengganti untuk meminta sejumlah uang.

“Tapi ketika Hamdan sama itu (Hendro) melakukan transaksi, lalu dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya, itu saya enggak terima,” sebut Itong ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/1/2022) dini hari.

Itong menilai konstruksi perkara yang disampaikan Komisioner KPK Nawawi Pomolango ibarat cerita fiksi.

Ia menyebut tak pernah mengetahui ada uang senilai Rp 1,3 miliar yang diduga disiapkan Hendro dan PT SGP untuk mengurus perkara dari pengadilan tingkat pertama sampai MA.

“Cerita-cerita itu seperti dongeng, saya baru tahu ada uang Rp 1,3 miliar. (Sebelumnya) enggak pernah tahu saya, tapi ya sudah lah,” kata dia.

Namun, Itong pesimistis ketika ditanya tentang sejauh mana kesiapannya membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

“Itu sulit karena dianggap saya tahu, dianggap saya memerintahkan,” tutur dia.

Itong juga menegaskan tak bisa memercayai alat bukti yang dimiliki KPK, apalagi jika bukti-bukti yang menjeratnya hanya berdasarkan keterangan dari Hamdan.

“Kata menerima dan menjanjikan itu buktinya dari mana? Kalau buktinya hanya omongan Hamdan, aduh saya kan enggak bisa percaya,” pungkasnya.

Terkait kasus tersebut, MA memutuskan memberhentikan sementara hakim di PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat yang telah ditetapkan sebagai tersangka

Selain Itong, MA juga menghentikan sementara Panitera Pengganti PN Surabaya yang bernama Hamdan.

Selain itu MA juga telah mengirimkan tim untuk meminya klarifikasi kepada PM Surabaya terkait pengawasan kepda Itong dan Hamdan.

Ternyata Hakim Itong pernah diskors buntut putusannya.

Hal tersebut terjadi saat ia bertugas di PN Tanjungkarang, Lampung. Hakim Itong diperiksa Mahkamah Agung karena membebaskan mantan Bupati Lampung Timur Satono yang menjadi terdakwa korupsi pada tahun 2011.

Satono saat itu didakwa melakukan korupsi dengan nilai mencapai Rp 199 miliar.

Tak hanya itu, Hakim Itong juga membebaskan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar.

Di tingkat kasasi, Satono akhirnya dihukum 15 tahun penjara dan Andy 12 tahun penjara.

Itong pun diskors karena terbukti melanggar kode etik. Ia kembali berdinas setelah hukuman skorsnya pulih. Sebelum bertugas di PN Surabaya, dia sempat bertugas di Pengadilan Negeri Bandung.

Mereka meminta pimpinan PN Surabaya memeriksa ulang perkara perdata nomor 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby.

"Selain memeriksa ulang perkara perdata yang diajukan pemohon, kami juga minta hakim yang menangani perkara tersebut diganti," kata kuasa hukum pemegang saham PT SGP Billy Handiwiyanto kepada wartawan, Jumat.

Ia mengatakan terkait kasus tersebut, sudah dijadwalkan pembacaan putusan pada Kamis (20/1/2022).

"Tapi sebelum pembacaan putusan, hakim yang menangani perkara tersebut ditangkap terlebih dahulu oleh KPK bersama panitera pengganti dan kuasa hukumnya," terang Billy.

Dalam perkara tersebut, pemohon 1 atas nama Achmad Priyantono (Direktur Utama PT SGP) dan pemohon 2 atas nama Abdul Majid (Direktur PT SGP).

Sementara termohon adalah Muhammad Sofyanto dan Yudi Her Oktaviono.

Dalam petitum perkara tersebut, pemohon meminta hakim membubarkan PT SGP dan menetapkan para pemohon sebagai likuidator pembubaran PT SGP.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tatang Guritno, Irfan Kamil, Achmad Faizal | Editor : Elza Astari Retaduari, Diamanty Meiliana, Sabrina Asril, Priska Sari Pratiwi)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/22/060700578/hakim-itong-dan-upeti-rp-13-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke