Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Bengkulu Panggil Gubernur Rohidin Mersyah

Kompas.com - 18/01/2022, 10:29 WIB
Firmansyah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Polda Bengkulu melayangkan surat pemanggilan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Rohidin akan dipanggil terkait statusnya yang menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap tersangka He, mantan Kepala Dinas Pemda Seluma yang terlibat kasus dugaan penipuan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu Kombes Teddy Suhendyawan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan disusul dengan surat panggilan.

"Suratnya sudah dibuat dan dikirimkan. Namun ada koreksi, sudah dilayangkan. Kita sampaikan surat pemberitahuan dulu. Nanti dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan," kata Teddy saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 17 Januari 2022

Teddy mengatakan, saat menjadi penjamin penangguhan penahanan, Rohidin Mersyah masih sebagai Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu.

"Gubernur dipanggil hanya pemberitahuan untuk ingatkan tersangka sesuai kesanggupannya, dalam pernyataan penjamin untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Teddy.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana tugas Kepala Dinas Informatika dan Statistik Pemprov Bengkulu Sri Hartika mengatakan, terkait pemanggilan ini, dirinya masih berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.

"Saat ini saya masih koordinasi dengan Sekda, mohon bersabar untuk kawan-kawan media ya," kata Sri Hartika.

Klarifikasi tersangka

Sementara itu, tersangka He saat ditemui Kompas.com membenarkan bahwa dirinya dilaporkan rekan bisnisnya dalam kasus dugaan penipuan yang terjadi sejak 2015.

He mengatakan, dalam perkara ini dirinya sangat kooperatif dengan polisi.

He menuntut kepastian hukum dari polisi yang menangani kasusnya sejak 2018.

"Pada 2018 saya ditetapkan tersangka. Hingga sekarang, kasus saya tak kunjung mendapatkan kepastian hukum. Beberapa kali berkas saya dari polisi selalu dinyatakan tidak lengkap oleh jaksa saat dilimpahkan ke jaksa. Jadi selama 3 tahun kasus saya terkatung-katung," kata He.

Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Gubernur Bengkulu Bantah Tipu Rekan Bisnis Pakai Cek Kosong

Menurut He, selain Gubernur Bengkulu, ada 3 orang lainnya yang menjamin penangguhan penahanan terhadap dirinya.

Masing-masing yakni Ibu kandung dan dua orang kerabat.

Adapun dua kerabatnya itu berprofesi sebagai jaksa senior.

He membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya tidak kooperatif dan tidak memenuhi wajib lapor.

"Meski saya tidak lagi wajib lapor tiap minggu, namun saya tetap kooperatif apabila ditelepon untuk dimintai keterangan, saya pasti akan datang ke Polda. Namun selama itu pula saya tidak pernah ditelepon atau mendapatkan surat untuk datang ke Mapolda Bengkulu. Saya juga tidak melarikan diri hingga saat ini," kata He.

He juga menjelaskan bahwa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjadi penjamin dalam kasusnya, karena saat itu dia masih berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu.

"Menurut saya tak ada masalah, Gubernur menjaminkan dirinya pada saya, karena saat itu saya bawahan Gubernur," tegasnya.

Duduk perkara kasus

Kasus dugaan penipuan yang menjadikan He tersangka berawal dari urusan bisnis ponsel antara He, IH, dan MA pada 2015.

Saat itu, He memiliki kenalan, yakni MA dan hendak memulai bisnis ponsel. Lalu, IH meminta dikenalkan pada MA untuk ikut menanam saham sebesar Rp 1 miliar.

Selanjutnya, IH dan MA melakukan transaksi bisnis tanpa sepengetahuan He.

IH mentransferkan uang langsung pada rekening orang dekat MA tanpa sepengetahuan He.

"IH main bisnis mentransfer uang tanpa sepengetahuan saya pada MA. Bukti transfernya ada saya berikan ke polisi. Sepeser pun saya tidak melihat uangnya, sedikit pun saya tak sentuh uang IH. Lalu saya dilaporkan IH karena menipu. Mereka berbisnis di belakang saya. Saat IH ditipu MA, saya dilaporkan IH," kata He.

Kasus ini menjadi rumit saat MA sampai saat ini tak kunjung menyerahkan diri ke Polda Bengkulu.

Begitu juga pihak polisi hingga kini belum mampu meringkus MA untuk dimintai keterangan, sehingga mengakibatkan status tersangka He menjadi terkatung-katung.

"Pada kasus ini saya juga korban. Bayangkan 3 tahun saya menanti kepastian hukum, banyak kerugian moral dan materiil yang saya alami. Saya percaya polisi dapat bertindak obyektif untuk dapat menghentikan kasus ini hingga MA mampu diringkus oleh polisi," kata He.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Terbang ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Terbang ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com