Salin Artikel

Polda Bengkulu Panggil Gubernur Rohidin Mersyah

Rohidin akan dipanggil terkait statusnya yang menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap tersangka He, mantan Kepala Dinas Pemda Seluma yang terlibat kasus dugaan penipuan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu Kombes Teddy Suhendyawan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan disusul dengan surat panggilan.

"Suratnya sudah dibuat dan dikirimkan. Namun ada koreksi, sudah dilayangkan. Kita sampaikan surat pemberitahuan dulu. Nanti dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan," kata Teddy saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/1/2022).

Teddy mengatakan, saat menjadi penjamin penangguhan penahanan, Rohidin Mersyah masih sebagai Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu.

"Gubernur dipanggil hanya pemberitahuan untuk ingatkan tersangka sesuai kesanggupannya, dalam pernyataan penjamin untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Teddy.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana tugas Kepala Dinas Informatika dan Statistik Pemprov Bengkulu Sri Hartika mengatakan, terkait pemanggilan ini, dirinya masih berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.

"Saat ini saya masih koordinasi dengan Sekda, mohon bersabar untuk kawan-kawan media ya," kata Sri Hartika.

Klarifikasi tersangka

Sementara itu, tersangka He saat ditemui Kompas.com membenarkan bahwa dirinya dilaporkan rekan bisnisnya dalam kasus dugaan penipuan yang terjadi sejak 2015.

He mengatakan, dalam perkara ini dirinya sangat kooperatif dengan polisi.

He menuntut kepastian hukum dari polisi yang menangani kasusnya sejak 2018.

"Pada 2018 saya ditetapkan tersangka. Hingga sekarang, kasus saya tak kunjung mendapatkan kepastian hukum. Beberapa kali berkas saya dari polisi selalu dinyatakan tidak lengkap oleh jaksa saat dilimpahkan ke jaksa. Jadi selama 3 tahun kasus saya terkatung-katung," kata He.


Menurut He, selain Gubernur Bengkulu, ada 3 orang lainnya yang menjamin penangguhan penahanan terhadap dirinya.

Masing-masing yakni Ibu kandung dan dua orang kerabat.

Adapun dua kerabatnya itu berprofesi sebagai jaksa senior.

He membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya tidak kooperatif dan tidak memenuhi wajib lapor.

"Meski saya tidak lagi wajib lapor tiap minggu, namun saya tetap kooperatif apabila ditelepon untuk dimintai keterangan, saya pasti akan datang ke Polda. Namun selama itu pula saya tidak pernah ditelepon atau mendapatkan surat untuk datang ke Mapolda Bengkulu. Saya juga tidak melarikan diri hingga saat ini," kata He.

He juga menjelaskan bahwa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjadi penjamin dalam kasusnya, karena saat itu dia masih berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu.

"Menurut saya tak ada masalah, Gubernur menjaminkan dirinya pada saya, karena saat itu saya bawahan Gubernur," tegasnya.

Duduk perkara kasus

Kasus dugaan penipuan yang menjadikan He tersangka berawal dari urusan bisnis ponsel antara He, IH, dan MA pada 2015.

Saat itu, He memiliki kenalan, yakni MA dan hendak memulai bisnis ponsel. Lalu, IH meminta dikenalkan pada MA untuk ikut menanam saham sebesar Rp 1 miliar.

Selanjutnya, IH dan MA melakukan transaksi bisnis tanpa sepengetahuan He.

IH mentransferkan uang langsung pada rekening orang dekat MA tanpa sepengetahuan He.

"IH main bisnis mentransfer uang tanpa sepengetahuan saya pada MA. Bukti transfernya ada saya berikan ke polisi. Sepeser pun saya tidak melihat uangnya, sedikit pun saya tak sentuh uang IH. Lalu saya dilaporkan IH karena menipu. Mereka berbisnis di belakang saya. Saat IH ditipu MA, saya dilaporkan IH," kata He.

Kasus ini menjadi rumit saat MA sampai saat ini tak kunjung menyerahkan diri ke Polda Bengkulu.

Begitu juga pihak polisi hingga kini belum mampu meringkus MA untuk dimintai keterangan, sehingga mengakibatkan status tersangka He menjadi terkatung-katung.

"Pada kasus ini saya juga korban. Bayangkan 3 tahun saya menanti kepastian hukum, banyak kerugian moral dan materiil yang saya alami. Saya percaya polisi dapat bertindak obyektif untuk dapat menghentikan kasus ini hingga MA mampu diringkus oleh polisi," kata He.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/18/102958078/polda-bengkulu-panggil-gubernur-rohidin-mersyah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke