Seorang perempauan di Aceh Timur, berinisial RJ dicambuk 100 kali usai mengaku berzina dengan mantan Kepala Dnas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur berinisial inisial TS.
Sementara TS, hanya dihukum cambuk 15 kali karena tidak mengaku melakukan zina.
Hukuman cambuk terhadap keduanya dilakukan di halaman kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur, pada Kamis.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ivan Najjar Alavi mengatakan, pihaknya hanya menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.
“Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," kata Ivan
Selama persidangan, kata Ivan, mantan pejabat yang divonis cambuk 15 kali tak mengakui perbuatannya.
Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya,” kata Ivan.
Baca juga: Akui Berzina, Perempuan di Aceh Dicambuk 100 Kali, Selingkuhannya Hanya 15 Kali karena Tak Mengakui
Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud terjaring OTT KPK di sebuah mal di daerah Jakarta Selatan pada Rabu (12/1/2022).
Penangkapan Gafur diduga terkait penerimaan uang oleh penyelenggara negara terkait proyek dan izin usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.