KOMPAS.com - RJ, seorang perempuan di Kabupaten Aceh Timur, dicambuk 100 kali di halaman kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, pada Kamis (13/1/2022).
Ia dicambuk atas kasus iktilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah).
Sementara pasangannya, TS yang tercatat sebagai mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur, hanya dicambuk 15 kali.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi mengatakan, pihaknya hanya menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.
Baca juga: Mantan Pejabat Pemkab Aceh Timur Dihukum Cambuk 15 Kali, Ini Penyebabnya
Ia juga menjelaskan bahwa selama persidangan, mantan pejabat yang divonis cambuk 15 kali tak mengakui perbuatannya.
“Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya,” kata Ivan.
Kasus tersebut berawal pada Oktober 2018. Hari itu, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur mendatangi rumah RJ di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur.
Saat itu suami RJ tak ada di rumah. Mereka berdua kemudian diduga bercumbu hingga ditangkap oleh warga.
Kasus tersebut kemudian bergulir dan mereka dijerat Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6/2014) tentang hukum jinayat.
Baca juga: Perempuan di Aceh Akui Berzina Dicambuk 100 Kali, Pasangannya Mantan Kepala Dinas Dicambuk 15 Kali
RJ, sang perempuan didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan pasangan tidak sah) dan zina. Sementara TS hanya dijerat dengan dengan pasal khalwat dan Iktilat.
Kasus tersebut kemudian berproses di Mahkamah Syariah IDI, Aceh Timur pada 12 Maret 2021.
Pada 21 Juni 2021, mantan kepala dinas tersebut divonis hukuman 30 kali cambuk.
Lalu pada 8 Juli 2021, TS divonis penjara 30 bulan setelah putusan banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur.
TS kemudian melakukan kasasi di Mahkahmah Agung RI. Pada 1 September 2021, MA mengoreksi putusan sebelumnya dan menjatuhkan vonis 15 kali cambuk pada TS.
Baca juga: Ketahuan Main Judi Online, 2 Pemuda Dicambuk
Berbeda dengan TS. Pada putusan 17 Juni 2021, RJ divonis 100 kali cambuk karena mengaku perbuatan zina.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.