KOMPAS.com - Mengaku berzina, seorang perempuan di Kabupaten Aceh Timur, berinisial RJ dicambuk 100 kali di halaman Kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, Kamis (13/1/2022).
RJ dicambuk atas kasus ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah) khalwat, dan zina.
Sementara pasangannya, TS yang tercatat sebagai mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur, hanya dicambuk 15 kali.
Dalam persidangan, TS tidak mengakui bahwa dia telah melakukan zina.
Sementara itu, Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (12/1/2022) sore.
Abdul Gofur ditangkap di sebuah mal di Jakarta bersama dengan enam orang lainnya.
Penangkapan Gafur diduga terkait penerimaan uang oleh penyelenggara negara terkait proyek dan izin usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta, serta sejumlah barang belanjaan.
Baca populer nusantara selengkapnya:
Seorang perempauan di Aceh Timur, berinisial RJ dicambuk 100 kali usai mengaku berzina dengan mantan Kepala Dnas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur berinisial inisial TS.
Sementara TS, hanya dihukum cambuk 15 kali karena tidak mengaku melakukan zina.
Hukuman cambuk terhadap keduanya dilakukan di halaman kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur, pada Kamis.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ivan Najjar Alavi mengatakan, pihaknya hanya menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.
“Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," kata Ivan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.