Kapolres Magelang Muhammad Sajarod Zakun membenarkan jika korban dicekoki miras oleh para pelaku.
"Para tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan minuman keras (miras) hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar," ungkap dia, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Apa Itu Kebiri Kimia, Hukuman yang Dituntut Jaksa terhadap Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati
Dihadapan polisi dan awak media, PA dan NI mengakui perbuatanya telah memperkosa korban berulang kali.
Sebelum disetubuhi, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk, kemudian disekap.
"Iya, saya 6 kali," kata PA, ketika ditanya petugas berapa kali menyetubuhi korban, Jumat (14/1/2022).
Tersangka NI juga menjawab, dia menyetubuhi perempuan itu sebanyak 3 kali. Setelah itu, mereka mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan bejat tersebut.
"Menyesal, Pak. Enggak akan mengulangi lagi," ucap mereka singkat.
Baca juga: 3 Santriwati Dicabuli di Ciparay Bandung, Polisi Periksa Legalitas Pondok Pesantren
Apapun alasannya, para tersangka tetap harus menjalani proses hukum. Mereka akan dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ika Fitriana | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.