KOMPAS.com - Santriwati berusia 19 tahun di Magelang Jawa Tengah diperkosa tiga pemuda secara bergilir.
Selain itu korban juga disekap dalam rumah dengan kondisi tangan dan kaki diikat.
Tiga pelaku adalah PA (21), NI (25) dan seorang remaja 15 tahun yang berstatus sebagai pelajar.
Para pelaku berasal dari Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. Korban disekap di rumah salah satu pelaku sejak Minggu (2/1/2022) hingga Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Pengakuan Pemerkosa dan Penyekap Santri di Magelang: Menyesal Pak....
Kasus tersebut berawal saat korban dan pelaku PA janjian untuk bertemu di lampu merah di sekitar Kecamatan Bandongan pada Minggu (2/1/2022).
Lalu PA mengajak korban untuk bertemu dengan para pelaku lainnya di rumah NI.
Di rumah NI, korban dipaksa menginap dan dicekoki minuman keras hingga tertidur di dalam kamar.
Keesokan harinya, Senin (3/1/2022) pelaku NI masuk ke kamar dan memperkosa korban. ia juga mengancam akan membunuh kirban yang melawan.
Di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku PA datang dan juga memperkosa korban. Ia mengancam akan memukul jika korban menolak.
Senin malam, pelaku anak datang dan melakukan perbuatan yang sama kepada korban yang berusia 19 tahun.
Baca juga: Disekap dan Dicekoki Miras, Santri di Magelang Diperkosa 3 Pemuda
Selain itu pihak keluarga juga meminta bantuan perangkat desa tempat tinggal PA. Dari situlah diketahui jika korban berada di rumah NI.
Pada Kamis (6/1/2022), warga kemudian mendatangi rumah NI dan menemukan korban di dalam. Para tersangka pun langsung diamankan warga dan diserahkan ke Polres Magelang.
Sementara korban dibawa ake RSUD Merah Putuh Magelang untuk pemeriksaan medis.
Di TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka, tikar, seutas tali rafia, gelas, botol bekas miras merek Vodka Mansion House, ponsel dan sebagainya.
Kapolres Magelang Muhammad Sajarod Zakun membenarkan jika korban dicekoki miras oleh para pelaku.
"Para tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan minuman keras (miras) hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar," ungkap dia, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Apa Itu Kebiri Kimia, Hukuman yang Dituntut Jaksa terhadap Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati
Sebelum disetubuhi, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk, kemudian disekap.
"Iya, saya 6 kali," kata PA, ketika ditanya petugas berapa kali menyetubuhi korban, Jumat (14/1/2022).
Tersangka NI juga menjawab, dia menyetubuhi perempuan itu sebanyak 3 kali. Setelah itu, mereka mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan bejat tersebut.
"Menyesal, Pak. Enggak akan mengulangi lagi," ucap mereka singkat.
Baca juga: 3 Santriwati Dicabuli di Ciparay Bandung, Polisi Periksa Legalitas Pondok Pesantren
Apapun alasannya, para tersangka tetap harus menjalani proses hukum. Mereka akan dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ika Fitriana | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.