Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santri Diperkosa 3 Pemuda, Disekap 3 Hari dan Dicekoki Miras, Salah Satu Pelaku Berusia 15 Tahun

Kompas.com - 14/01/2022, 18:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Santriwati berusia 19 tahun di Magelang Jawa Tengah diperkosa tiga pemuda secara bergilir.

Selain itu korban juga disekap dalam rumah dengan kondisi tangan dan kaki diikat.

Tiga pelaku adalah PA (21), NI (25) dan seorang remaja 15 tahun yang berstatus sebagai pelajar.

Para pelaku berasal dari Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. Korban disekap di rumah salah satu pelaku sejak Minggu (2/1/2022) hingga Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Pengakuan Pemerkosa dan Penyekap Santri di Magelang: Menyesal Pak....

Dicekoki miras dan disekap

Kasus tersebut berawal saat korban dan pelaku PA janjian untuk bertemu di lampu merah di sekitar Kecamatan Bandongan pada Minggu (2/1/2022).

Lalu PA mengajak korban untuk bertemu dengan para pelaku lainnya di rumah NI.

Di rumah NI, korban dipaksa menginap dan dicekoki minuman keras hingga tertidur di dalam kamar.

Keesokan harinya, Senin (3/1/2022) pelaku NI masuk ke kamar dan memperkosa korban. ia juga mengancam akan membunuh kirban yang melawan.

Di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku PA datang dan juga memperkosa korban. Ia mengancam akan memukul jika korban menolak.

Senin malam, pelaku anak datang dan melakukan perbuatan yang sama kepada korban yang berusia 19 tahun.

Baca juga: Disekap dan Dicekoki Miras, Santri di Magelang Diperkosa 3 Pemuda

Keluarga mencari

Dua dari tiga tersangka kasus pemerkosaan santriwati yang dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Jumat (14/1/2022).KOMPAS.COM/IKA FITRIANA Dua dari tiga tersangka kasus pemerkosaan santriwati yang dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Magelang, Jumat (14/1/2022).
Kasus tersebut terungkap saat keluarga menyadari korban pergi dari pondok pesantren. Keluarga pun berusaha mencari PA yang diketahui sebagai teman dekat korban.

Selain itu pihak keluarga juga meminta bantuan perangkat desa tempat tinggal PA. Dari situlah diketahui jika korban berada di rumah NI.

Pada Kamis (6/1/2022), warga kemudian mendatangi rumah NI dan menemukan korban di dalam. Para tersangka pun langsung diamankan warga dan diserahkan ke Polres Magelang.

Sementara korban dibawa ake RSUD Merah Putuh Magelang untuk pemeriksaan medis.

Baca juga: Herry Wirawan, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santriwati, Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Jaksa: Kejahatannya Sistematis

Di TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka, tikar, seutas tali rafia, gelas, botol bekas miras merek Vodka Mansion House, ponsel dan sebagainya.

Kapolres Magelang Muhammad Sajarod Zakun membenarkan jika korban dicekoki miras oleh para pelaku.

"Para tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan minuman keras (miras) hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar," ungkap dia, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Apa Itu Kebiri Kimia, Hukuman yang Dituntut Jaksa terhadap Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati

Gelar perkara kasus pemerkosaan santriwati oleh tiga orang pemuda di Mapolres Magelang, Jumat (14/1/2022).KOMPAS.COM/IKA FITRIANA Gelar perkara kasus pemerkosaan santriwati oleh tiga orang pemuda di Mapolres Magelang, Jumat (14/1/2022).
Dihadapan polisi dan awak media, PA dan NI mengakui perbuatanya telah memperkosa korban berulang kali.

Sebelum disetubuhi, korban dicekoki minuman keras hingga mabuk, kemudian disekap.

"Iya, saya 6 kali," kata PA, ketika ditanya petugas berapa kali menyetubuhi korban, Jumat (14/1/2022).

Tersangka NI juga menjawab, dia menyetubuhi perempuan itu sebanyak 3 kali. Setelah itu, mereka mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan bejat tersebut.

"Menyesal, Pak. Enggak akan mengulangi lagi," ucap mereka singkat.

Baca juga: 3 Santriwati Dicabuli di Ciparay Bandung, Polisi Periksa Legalitas Pondok Pesantren

Apapun alasannya, para tersangka tetap harus menjalani proses hukum. Mereka akan dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ika Fitriana | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Robertus Belarminus)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com