Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Zaenul Arifin mengungkapkan alasan kliennya menggugat bupati Blora dan tim pembina teknis pengisian perangkat desa Kabupaten Blora.
"Kemarin kami telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum, mewakili klien kami yang merupakan bakal calon, peserta tes penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Blora tahun 2021," kata dia kepada Kompas.com.
Dengan adanya gugatan tersebut, pihaknya meminta pengadilan agar mengabulkan gugatan yang diajukannya.
Baca juga: Merasa Ditipu Miliaran Rupiah, ASN di Blora Laporkan Eks Kacab Bank Jateng ke Polisi
"Memerintahkan kepada para tergugat untuk menghentikan segala tindakan, perbuatan yang berhubungan dengan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan pengisian perangkat desa di Kabupaten Blora tahun 2021 yang dapat merugikan para penggugat dan bakal calon perangkat lainnya sampai dengan gugatan ini mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar dia.
"Memerintahkan kepada para tergugat dengan kewenangannya, tugasnya, kewajibannya, kebijakannya untuk menghentikan proses tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa Tahun 2021," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.