Salin Artikel

Bupati Blora Digugat oleh Warganya Terkait Pengisian Perangkat Desa

BLORA, KOMPAS.com - Bupati Blora, Arief Rohman digugat oleh warganya terkait dengan pengisian perangkat desa.

Humas Pengadilan Negeri Blora, Rahmad Dahlan mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan pada 12 Januari 2022.

"Terkait perangkat desa itu terdaftar kemarin Tanggal 12 Januari 2022," ucap Rahmad Dahlan, saat ditemui Kompas.com di Kantornya, Kamis (13/1/2022).

Rahmad mengatakan, gugatan tersebut juga telah dipublikasikan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Blora.

Dalam SIPP tersebut tertulis jelas gugatan itu telah masuk sesuai nomor perkara 3/Pdt.G/2022/PN Bla.

"Iya penggugatnya, prinsipalnya ada 3 orang," kata dia.

Ketiga orang yang penggugat tersebut adalah Faisal Ghoni warga Desa Tinapan, Rudi Setiawan dan Moch Choirul Umam Nirwana yang merupakan warga Desa Pulegadel.

Selain Bupati Blora, para penggugat tersebut juga menggugat tim pembina teknis pengisian perangkat desa Kabupaten Blora.

Nantinya sidang perdana dilakukan pada Kamis 20 Januari 2022.

Rahmad memastikan pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada para pihak untuk menghadiri agenda persidangan.

"Mengenai pihak sudah tahu atau belum kami tidak tahu, yang pasti pemanggilannya harus dilakukan sesuai undang-undang minimal paling lambat 3 hari sebelum jadwal sidang," terang dia.


Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Zaenul Arifin mengungkapkan alasan kliennya menggugat bupati Blora dan tim pembina teknis pengisian perangkat desa Kabupaten Blora.

"Kemarin kami telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum, mewakili klien kami yang merupakan bakal calon, peserta tes penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Blora tahun 2021," kata dia kepada Kompas.com.

Dengan adanya gugatan tersebut, pihaknya meminta pengadilan agar mengabulkan gugatan yang diajukannya.

"Memerintahkan kepada para tergugat untuk menghentikan segala tindakan, perbuatan yang berhubungan dengan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan pengisian perangkat desa di Kabupaten Blora tahun 2021 yang dapat merugikan para penggugat dan bakal calon perangkat lainnya sampai dengan gugatan ini mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar dia.

"Memerintahkan kepada para tergugat dengan kewenangannya, tugasnya, kewajibannya, kebijakannya untuk menghentikan proses tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa Tahun 2021," imbuh dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/13/140001978/bupati-blora-digugat-oleh-warganya-terkait-pengisian-perangkat-desa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke