MUBA, KOMPAS.com - Niat Rengki alias Gareng (33) pria asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan untuk menolong seorang remaja perempuan yang dikira diculik, malah membuatnya harus mendekam di penjara.
Pasalnya, ketika akan menolong remaja yang dikira diculik tersebut, Rengki membunuh seorang petani bernama Suhaibi (44) di kebun karet yang ada di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba pada Kamis (6/1/2022).
Dikatakan Kapolres Muba AKBP Alamasyah Palupessy, kejadian bermula saat tersangka melihat seorang perempuan dibawa ke kebun karet milik korban Suhaibi.
Baca juga: Tragedi Tambang Emas Ilegal di Boltim, 2 Penambang Tewas Usai Hirup Gas Beracun
Rengki mengira perempuan itu diculik. Sehingga dia segera mendekat dan berupaya menolong.
Namun ternyata tuduhan Rengki salah. Remaja perempun itu masih keluarga Suhaibi.
Karena dituduh melakukan penculikan, Suhaibi marah hingga akhirnya mereka berdua terlibat perkelahian.
"Kemudian tersangka ini mengeluarkan sebilah parang dan membacok perut korban, lalu kabur," kata Alamsyah kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
Suhaibi yang mengalami luka bacokan di perut tewas karena kehabisan darah.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut akhirnya membuat laporan ke polisi sampai akhirnya Rengki masuk dalam daftar buronan.
Baca juga: Pemerkosa Siswi SMP Ditangkap Setelah Buron Setahun
Karena tak tahan menjadi buronan, Rengki pun menyerahkan diri ke polisi didampingi pihak keluarganya pada Selasa (11/1/2022).
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa parang yang digunakan juga sudah kita sita," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, Rengki terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.