BLORA, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Blora, Ubaydillah Rouf alias Obet, melaporkan mantan Kepala Bank Jateng Cabang Blora, Rudatin Pamungkas ke polisi.
Obet melaporkan Rudatin karena merasa ditipu miliaran rupiah terkait kredit di Bank Jateng.
"Karena pada waktu itu saya punya kredit di Bank Jateng yang dipinjam dan bilangnya mau dipakai untuk performance di perbankan tersebut dan faktanya sesuai janjinya 2 bulan tidak kembali dan sekarang menjadi persoalan sehingga saya menuntut keadilan, saya melaporkan ke Polres Blora," ucap Obet saat ditemui wartawan di Mapolres Blora, Selasa (11/1/2022).
Selain melaporkan Rudatin Pamungkas, Obet juga melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan tersebut.
"Pertama, Rudatin Pamungkas, kedua, PT yang menikmati itu, terus yang ketiga yang membuat sertifikat," kata dia.
Tak hanya melapor ke Polres Blora, Obet juga telah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan Penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP dengan terlapor bernama Aan Rochayanto dan Augusteen Janet Kirana Parapak.
"Ternyata ada persoalan juga bahwa sertifikat saya yang di bank itu ternyata diambil oleh seseorang, dan setelah saya tanyakan ke notaris ternyata diambil oleh seseorang dan itu saya laporkan ke Bareskrim juga," terang dia.
Baca juga: Berstatus Tersangka Korupsi Bank Jateng, ASN di Blora Jadi Sering Tinggalkan Kantor
Akibat permasalahan yang sedang terjadi ini, Obet mengaku mengalami banyak kerugian baik secara materiil ataupun imateril.
"kerugian materiil jelas uang tidak kembali, aset menjadi jaminan, bahkan disita oleh bank, kemudian imateril saya diuber-uber sama beberapa pembeli atau konsumen yang sertifikatnya ikut terbawa oleh seseorang," jelas dia.
"Saya selama ini memang menunggu solusi ternyata tidak ada solusi dan faktanya ternyata saya sekarang menjadi tersangka," imbuh dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.