Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Blora Digugat oleh Warganya Terkait Pengisian Perangkat Desa

Kompas.com - 13/01/2022, 14:00 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Bupati Blora, Arief Rohman digugat oleh warganya terkait dengan pengisian perangkat desa.

Humas Pengadilan Negeri Blora, Rahmad Dahlan mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan pada 12 Januari 2022.

"Terkait perangkat desa itu terdaftar kemarin Tanggal 12 Januari 2022," ucap Rahmad Dahlan, saat ditemui Kompas.com di Kantornya, Kamis (13/1/2022).

Rahmad mengatakan, gugatan tersebut juga telah dipublikasikan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Blora.

Baca juga: Duduk Perkara Fajar Kembalikan Bantuan Ganjar Pranowo, Merasa Jadi Obyek Pencitraan dan Tak Ingin Merendahkan PDI-P

Dalam SIPP tersebut tertulis jelas gugatan itu telah masuk sesuai nomor perkara 3/Pdt.G/2022/PN Bla.

"Iya penggugatnya, prinsipalnya ada 3 orang," kata dia.

Ketiga orang yang penggugat tersebut adalah Faisal Ghoni warga Desa Tinapan, Rudi Setiawan dan Moch Choirul Umam Nirwana yang merupakan warga Desa Pulegadel.

Selain Bupati Blora, para penggugat tersebut juga menggugat tim pembina teknis pengisian perangkat desa Kabupaten Blora.

Nantinya sidang perdana dilakukan pada Kamis 20 Januari 2022.

Rahmad memastikan pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada para pihak untuk menghadiri agenda persidangan.

"Mengenai pihak sudah tahu atau belum kami tidak tahu, yang pasti pemanggilannya harus dilakukan sesuai undang-undang minimal paling lambat 3 hari sebelum jadwal sidang," terang dia.

 

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Zaenul Arifin mengungkapkan alasan kliennya menggugat bupati Blora dan tim pembina teknis pengisian perangkat desa Kabupaten Blora.

"Kemarin kami telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum, mewakili klien kami yang merupakan bakal calon, peserta tes penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Blora tahun 2021," kata dia kepada Kompas.com.

Dengan adanya gugatan tersebut, pihaknya meminta pengadilan agar mengabulkan gugatan yang diajukannya.

Baca juga: Merasa Ditipu Miliaran Rupiah, ASN di Blora Laporkan Eks Kacab Bank Jateng ke Polisi

"Memerintahkan kepada para tergugat untuk menghentikan segala tindakan, perbuatan yang berhubungan dengan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan pengisian perangkat desa di Kabupaten Blora tahun 2021 yang dapat merugikan para penggugat dan bakal calon perangkat lainnya sampai dengan gugatan ini mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar dia.

"Memerintahkan kepada para tergugat dengan kewenangannya, tugasnya, kewajibannya, kebijakannya untuk menghentikan proses tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa Tahun 2021," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Regional
Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Regional
Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com