KOMPAS.com - Sejumlah pemilik warung kecil di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut), menjadi korban peredaran uang palsu.
Uang palsu tersebut diedarkan oleh seorang pemuda berinisial EJG (26).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku beraksi dengan menggunakan uang kertas palsu pecahan Rp 100.000.
Baca juga: Tersangka Membeli dengan Uang Palsu Rp 100.000 untuk Mendapatkan Kembalian Asli
Modus pelaku adalah membelanjakan uang palsu untuk mendapat uang kembalian asli.
Dia mengedarkan uang itu ke empat warung kecil di Kampung Lapepahe, mulai tanggal 1 hingga 3 Januari 2022.
"Jadi tersangka membeli beberapa barang di warung-warung kecil menggunakan uang palsu (Rp 100.000), dengan tujuan mendapatkan uang kembalian yang asli," ujarnya, Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: 3 Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi Dibekuk Aparat Polres Trenggalek