EJG yang merupakan warga Kabupaten Kepulauan Talaud yang berdomisili di Kampung Lapepahe Lindongan I, Kecamatan Manganitu Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, kini telah ditangkap.
"Tersangka EJG ditangkap Unit Reskrim Polsek Manganitu, pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 16.00 Wita," ucap Jules.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sembilan lembar uang kertas palsu pecahan Rp 100.000.
Baca juga: Mengaku Polisi, Residivis Ini Beli Ponsel Pakai Uang Palsu, Terancam 10 Tahun Penjara
"Tersangka beserta barang bukti uang palsu sudah diamankan di Mapolsek Manganitu Selatan untuk diperiksa, dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," tuturnya.
Jules menerangkan, kasus peredaran uang palsu ini terkuak setelah korban melapor ke Polsek Manganitu Selatan, Selasa (4/1/2022).
"Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengejar tersangka dan menangkapnya di Kampung Lapepahe," jelasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pemalang, 1.244 Lembar Upal Disita
Atas kejadian peredaran uang palsu ini, Jules mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada ketika bertransaksi menggunakan uang tunai.
"Periksa dan teliti dengan baik uang yang diterima, pastikan bukan uang palsu. Dan jika mengetahui adanya peredaran uang palsu agar segera melapor ke pihak kepolisian," ungkapnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.