PEMALANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang pengedar uang palsu, ES (57) dan W (49) saat akan bertransaksi di Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Kedua pelaku berasal dari Tasikmalaya dan Indramayu, Jawa Barat.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari ES yang ditangkap terlebih dahulu.
“Berawal dari informasi masyarakat yang mendengar adanya seseorang yang akan menjual uang rupiah palsu di Moga, personel Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata AKBP Ari Wibowo kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Warga Jember Beli 37 Lembar Uang Palsu di Facebook Seharga Rp 500.000, Rencana Akan Dijual Lagi
Saat diamankan, ES membawa uang palsu sebanyak 210 lembar pecahan Rp 100.000 yang belum diedarkan.
“Diduga ES akan menjual uang palsu sebanyak 210 lembar seharga Rp 7 juta," ujar Ari.
Dari penangkapan ES, polisi kemudian mengamankan W di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (19/11/2021).
“Dari tersangka W, personel Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan barang bukti uang rupiah palsu sebanyak 1.034 lembar dengan pecahan nominal Rp 100.000,” katanya.
Total ada 1.244 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang diamankan polisi sebagai barang bukti.
Di hadapan polisi, W mengaku dapat menggandakan uang karena belajar dari YouTube selama dua bulan.
"Sudah satu rim kertas habis untuk percobaan, waktu mau diedarkan malah ditangkap polisi," ujar W.
Baca juga: BI Tegal Sebut Transaksi Nontunai Bikin Peredaran Uang Palsu Menurun
Atas perbuatannya, tersangka W dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 26 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan ES dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 juncto Pasal 26 Ayat 2 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.