Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pemalang, 1.244 Lembar Upal Disita

Kompas.com - 25/11/2021, 18:36 WIB
Ari Himawan Sarono,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PEMALANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang pengedar uang palsu, ES (57) dan W (49) saat akan bertransaksi di Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kedua pelaku berasal dari Tasikmalaya dan Indramayu, Jawa Barat.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari ES yang ditangkap terlebih dahulu.

“Berawal dari informasi masyarakat yang mendengar adanya seseorang yang akan menjual uang rupiah palsu di Moga, personel Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata AKBP Ari Wibowo kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Warga Jember Beli 37 Lembar Uang Palsu di Facebook Seharga Rp 500.000, Rencana Akan Dijual Lagi

Saat diamankan, ES membawa uang palsu sebanyak 210 lembar pecahan Rp 100.000 yang belum diedarkan.

“Diduga ES akan menjual uang palsu sebanyak 210 lembar seharga Rp 7 juta," ujar Ari.

Dari penangkapan ES, polisi kemudian mengamankan W di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (19/11/2021).

“Dari tersangka W, personel Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan barang bukti uang rupiah palsu sebanyak 1.034 lembar dengan pecahan nominal Rp 100.000,” katanya.

Total ada 1.244 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang diamankan polisi sebagai barang bukti.

Di hadapan polisi, W mengaku dapat menggandakan uang karena belajar dari YouTube selama dua bulan.

"Sudah satu rim kertas habis untuk percobaan, waktu mau diedarkan malah ditangkap polisi," ujar W.

Baca juga: BI Tegal Sebut Transaksi Nontunai Bikin Peredaran Uang Palsu Menurun

Atas perbuatannya, tersangka W dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 26 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan ES dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 juncto Pasal 26 Ayat 2 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com