KOMPAS.com - Sebuah kapal tanpa nama diamankan petugas gabungan Polres Asahan dan Lanal Tanjung Balai-Asahan pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 00.05 WIB.
Saat diamankan, petugas menemukan 52 orang di dalam kapal yang belakangan diketahui sebagai pekerja migran ilegal warga negara Indonesia yang hendak ke Malaysia.
52 orang tersebut terdiri dari 34 pria dewasa dan 18 perempuan (17 dewasa dan balita usia 22 bulan) serta 1 orang tekong atau nahkoda.
Baca juga: Nahkoda Kapal Pengangkut 52 PMI Ilegal di Asahan Diupah Rp 5 Juta
JM (39), nahkoda kapal tanpa nama tersebut diamankan petugas. Saat diperiksa ia mengaku dibayar Rp 5 juta untuk mengangkut 52 pekerja migran ke Malaysia melalui perairan laut Asahan.
JM tercatat sebagai warga Jalan Beting Kapias, Kota Tanjung Balai.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Danlanal TBA Letkol Laut (P) Robinson Henrik Etwiory dan pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Asahan, Eko Hartarto di Mapolres Asahan, Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: Kapal Tanpa Nama Dihentikan Petugas, Ternyata Angkut 52 PMI Ilegal ke Malaysia
Saat itu N menawarkan JM untuk mengantar orang ke Morit, Malaysia dengan upah Rp 5 juta.
Selain itu N juga memberikan upah kepada kunca (tukan mesin) sebesar Rp juta dan uang Rp 2 juta kepada anggotanya.
Setelah angka disepakati, JM bersama G, A, dan T berangkat ke kapal milik PT Timur Jaya Beting Kuala Kapias yang sehari-hari digunakan untuk menangkap ikan.
Baca juga: TNI AL Temukan Jenazah di Perairan Kuala Tanjung, Diduga Pekerja Migran Ilegal
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.