MANADO, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial EJG (26) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Manganitu Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut).
Warga asal Beo Barat, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, itu ditangkap terkait kasus peredaran uang palsu.
Modusnya, tersangka membeli barang di warung-warung kecil menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000 agar bisa mendapatkan kembalian uang asli.
"Tersangka EJG ditangkap Unit Reskrim Polsek Manganitu, pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 16.00 Wita," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: Hendak Dikirim ke Sangihe, Penyelundupan 3 Satwa Dilindungi Digagalkan di Manado
Jules menjelaskan, tersangka merupakan warga Kabupaten Kepulauan Talaud yang berdomisili di Kampung Lapepahe Lindongan I, Kecamatan Manganitu Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan korban di Polsek Manganitu Selatan, pada Selasa (4/1/2022).
"Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengejar tersangka dan menangkapnya di Kampung Lapepahe," ujarnya.
Modusnya, jelas Jules, tersangka berbelanja menggunakan sejumlah uang kertas palsu pecahan Rp 100.000 di empat warung kecil di Kampung Lapepahe, antara tanggal 1 hingga 3 Januari 2022.
"Jadi tersangka membeli beberapa barang di warung-warung kecil menggunakan uang palsu (Rp 100.000), dengan tujuan mendapatkan uang kembalian yang asli," terangnya.
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Sangihe Sulut, Tak Berpotensi Tsunami