KETAPANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AS (50) asal Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi lantaran mencabuli anak kandungnya sendiri.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, AS diduga mencabuli anaknya sejak 2015 atau saat anaknya berusia 10 tahun.
"Setelah melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban, pelaku ditangkap di rumahnya," kata Yani melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/1/2022).
Baca juga: Ada 121 Kasus Pencabulan Anak di Lampung Tengah dalam Setahun, 31 Korban Hamil, 4 Hubungan Sedarah
"Perbuatan pelaku ini berulangkali sejak tahun 2015 atau ketika usia korban 10 tahun," ujar Yani.
Yani menjelaskan, pencabulan dilakukan ketika istrinya atau ibu korban pergi bekerja.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan penyidik," ungkap Yani.
Sementara itu, Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang Harlisa mengatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
"Selain itu, kami akan berkordinasi dengan ibu korban supaya dapat mensuport korban dan bukan menyudutkan korban karena telah berani menceritakan kejadian ini. Karena kita khawatir ada tekanan atau intervensi," ucap Harlisa.
Baca juga: Guru Ngaji Cabuli Anak 13 Tahun di Bekasi, Ibu Korban Syok karena Pelaku Sudah Dianggap Saudara
Harlisa prihatin dengan kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.
"Untuk tahun 2021 saja ada 3 kasus di Ketapang, dua kasus korban sampai melahirkan. Semua kasus, pelaku adalah orang-orang dekat korban," tutup Harlisa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.