Salin Artikel

Seorang Ayah di Ketapang Kalbar Cabuli Anak Kandung Sejak 2015

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, AS diduga mencabuli anaknya sejak 2015 atau saat anaknya berusia 10 tahun.

"Setelah melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban, pelaku ditangkap di rumahnya," kata Yani melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/1/2022).

"Perbuatan pelaku ini berulangkali sejak tahun 2015 atau ketika usia korban 10 tahun," ujar Yani.

Yani menjelaskan, pencabulan dilakukan ketika istrinya atau ibu korban pergi bekerja.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan penyidik," ungkap Yani.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang Harlisa mengatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pendampingan terhadap korban.

"Selain itu, kami akan berkordinasi dengan ibu korban supaya dapat mensuport korban dan bukan menyudutkan korban karena telah berani menceritakan kejadian ini. Karena kita khawatir ada tekanan atau intervensi," ucap Harlisa.

Harlisa prihatin dengan kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.

"Untuk tahun 2021 saja ada 3 kasus di Ketapang, dua kasus korban sampai melahirkan. Semua kasus, pelaku adalah orang-orang dekat korban," tutup Harlisa.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/02/123126978/seorang-ayah-di-ketapang-kalbar-cabuli-anak-kandung-sejak-2015

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke