LAMPUNG, KOMPAS.com - Jumlah kasus pencabulan anak di bawah umur di Lampung Tengah semakin tinggi di tahun 2021.
Dari 121 kasus yang tercatat, 31 korban hamil dan empat kasus di antaranya merupakan hubungan sedarah (inses).
Baca juga: Ketika Durian Lampung Menjajah Eropa, Ekspor Perdana ke Benua Biru
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Juwono mengatakan, berdasarkan catatan lembaganya, kasus yang telah terungkap sebanyak 121 kasus.
"Dari kasus itu, 31 korban mengalami kehamilan," kata Eko saat dihubungi, Jumat (31/12/2021).
Meski demikian, Eko mengatakan, diduga kasus pencabulan anak di bawah umur ini seperti fenomena gunung es.
"Yang kita data sebanyak itu. Yang tidak melaporkan mungkin lebih banyak dari itu," kata Eko.
Baca juga: Pria di Lampung 10 Tahun Buat KTP Palsu, Dijual Rp 10.000, Oknum ASN Ikut Terlibat
Rentang usia korban yang menjadi korban pencabulan ini, kata Eko, beragam. Sebanyak 60 persennya berusia antara 14 - 17.
"Yang di bawah usia 14 tahun sekitar 40 persen," kata Eko.
Menurut Eko, angka kejahatan seksual yang menimpa anak-anak di tahun 2021 ini lebih tinggi dibanding tahun 2020.
Pada tahun 2020, kasus yang tercatat sebanyak 103 kasus dengan 19 korban hamil.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 30 Desember 2021
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.