SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten melarang sejumlah kegiatan masyarakat pada perayaan tahun baru 2022. Warga diminta menghabiskan malam pergantian tahun dengan tetap berada di rumah.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto menjelaskan mengenai adanya Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Kami telah merumuskan ketentuan khusus untuk pengaturan aktivitas warga saat perayaan Tahun Baru 2022 dan aktivitas warga di tempat perbelanjaan. Ada ketentuan dalam perayaannya untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Rudy melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 30 Desember 2021
Rudy juga mengingatkan agar masyarakat menghindari kerumunan di wilayahnya masing-masing dan tidak berpergian keluar kota karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
Kepolisan juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru.
Kapolda juga menyampaikan pelarangan acara baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,
"Pawai, pesta kembang api, arak-arakan tahun baru, dan acara Old and New Year dilarang, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujar Rudy.
Baca juga: 12 Ruas Jalan di Cilacap Ditutup pada Malam Tahun Baru, Ini Lokasinya
Sedangkan untuk lokasi keramaian, seperti pusat perbelanjaan atau mal, wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, operasional pusat perbelanjaan dan mal dimulai pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen.
"Polda Banten meniadakan izin keramaian untuk event perayaan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal," tegas Rudy.
Baca juga: Alun-alun Kebumen Ditutup Mulai Sore, Tak Ada Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.