Salin Artikel

Simak, Ini Larangan Saat Perayaan Malam Pergantian Tahun di Banten

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto menjelaskan mengenai adanya Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Kami telah merumuskan ketentuan khusus untuk pengaturan aktivitas warga saat perayaan Tahun Baru 2022 dan aktivitas warga di tempat perbelanjaan. Ada ketentuan dalam perayaannya untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Rudy melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (31/12/2021).

Rudy juga mengingatkan agar masyarakat menghindari kerumunan di wilayahnya masing-masing dan tidak berpergian keluar kota karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

Kepolisan juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru.

Kapolda juga menyampaikan pelarangan acara baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,

"Pawai, pesta kembang api, arak-arakan tahun baru, dan acara Old and New Year dilarang, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujar Rudy.

Sedangkan untuk lokasi keramaian, seperti pusat perbelanjaan atau mal, wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, operasional pusat perbelanjaan dan mal dimulai pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen.

"Polda Banten meniadakan izin keramaian untuk event perayaan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal," tegas Rudy.

Untuk itu, Pemprov Banten meminta kepala daerah untuk menutup alun-alun dan mengawasi kegiatan masyarakat pada malam tahun baru.

"Jangan euforia atau terlena, di rumah saja," kata Wahidin.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/31/135103178/simak-ini-larangan-saat-perayaan-malam-pergantian-tahun-di-banten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke